BISNIS DAN DTRAVEL

Update Harga Emas Antam 2 Juli 2025: Dari Pecahan 0,5 Gram Hingga 1 Kg

Ilustrasi Emas Antam.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Setelah mengalami penurunan harga selama lima hari berturut-turut, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya mulai menunjukkan tren kenaikan.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, yang diakses pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, harga emas Antam kini dipatok sebesar Rp1.896.000 per gram, naik sebesar Rp72.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp1.824.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami peningkatan.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp1.757.000 per gram, menguat seiring dengan kenaikan harga emas global yang mulai membaik, setelah beberapa pekan mengalami tekanan.

Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama mereka yang selama beberapa hari terakhir memilih untuk menahan transaksi jual.

Berita lainnya :  Trading Emas: Strategi Modern untuk Raih Cuan dari Fluktuasi Harga XAU/USD

Tren positif ini diperkirakan masih akan terus dipantau oleh pelaku pasar logam mulia dalam beberapa hari ke depan.

Berikut adalah daftar harga terbaru emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Rabu, 2 Juli 2025 :

0,5 gram : Rp998.000

1 gram: Rp1.896.000

2 gram: Rp3.732.000

3 gram: Rp5.573.000

5 gram: Rp9.255.000

10 gram: Rp18.455.000

25 gram: Rp46.012.000

50 gram: Rp91.945.000

Pasang Iklan di QueenNews.id

100 gram: Rp183.812.000

250 gram: Rp459.265.000

500 gram: Rp918.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.836.600.000

Pajak Transaksi Emas Batangan

Perlu diperhatikan, setiap transaksi jual maupun beli emas batangan di Antam dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 juga akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Berita lainnya :  Harga Emas Berpotensi Menguat, Pasar Menanti Data Ekonomi AS

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback), emas dengan nilai jual lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.

Pantauan Pasar Emas

Pergerakan harga emas Antam saat ini cukup sejalan dengan fluktuasi harga emas dunia. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga global maupun lokal, sebelum mengambil keputusan beli atau jual.

Tag untuk Website WordPress

Harga emas Antam, Update harga emas terbaru, Buyback emas Antam, Investasi emas, Harga emas hari ini, Pajak jual beli emas, Logam Mulia, Investasi logam mulia, Peraturan pajak emas

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

BISNIS DAN DTRAVEL

Merayakan Tiga Tahun Inovasi Akar Rumput: Accelerator Lab UNDP Indonesia Dorong Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan

Seiring laju urbanisasi dan tantangan iklim, peran masyarakat menjadi semakin penting sebagai pendorong perubahan. Sejak 2021, Accelerator Lab UNDP Indonesia
BISNIS DAN DTRAVEL

Jasavalas.com Resmi Diluncurkan, Permudah Pengiriman Uang ke China dengan Biaya Rendah

QueenNews.id – Jasa Valas, perusahaan baru di bidang remitansi, dengan bangga meluncurkan situs resminya, Jasavalas.com, pada Februari 2025. Platform ini