Sudah 5 Bulan Menanti, Kuasa Hukum IRT Korban Pemukulan Minta Keadilan Ditegakkan


QueenNews.id — Perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Yuliana (45), warga Kecamatan Kenten Laut, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, masih belum menunjukkan kejelasan sejak dilaporkan pada 7 Februari 2025.
Kuasa hukum korban, Muhammad Yusuf Amir, SH., MH., meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Kejadian bermula saat Yuliana sedang berjalan di sekitar rumahnya di Jalan Pangeran Ayin, sepulang membeli air galon. Saat itu, Ia dihampiri oleh seorang pria berinisial Y, yang kemudian memukulnya di bagian dahi.
Saat korban hendak berdiri, adik ipar Y yang diketahui berinisial R, diduga turut memukul bagian atas mata korban sebanyak dua kali.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan diterima dan didokumentasikan oleh petugas, termasuk kondisi luka memar pada wajah korban.
“Laporan ini sudah kami buat sejak Februari. Tiga orang saksi sudah dimintai keterangan, visum dari rumah sakit sudah diterima penyidik. Kami hanya berharap agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muhammad Yusuf Amir, selaku kuasa hukum korban, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Ada Tiga Saksi yang Melihat Langsung Kejadian
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/II/2025/SPKT/Polsek Talang Kelapa/Polda Sumsel, disebutkan bahwa ada tiga saksi mata berinisial P, J, dan S yang berada di lokasi kejadian dengan jarak kurang dari dua meter.

Ketiganya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan menguatkan dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Korban mengalami lebam di bagian dahi dan mata, yang diperkuat dengan hasil visum sebagai bagian dari barang bukti.
Upaya Hukum dan Harapan Keadilan
Kuasa hukum korban juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolsek Talang Kelapa, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Selatan, termasuk Kapolda, Irwasda, Propam, Ditreskrimum, serta Kapolres Banyuasin.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun kasus ini telah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang jelas. Karena rumah korban dan terlapor berada dalam jarak dekat, kami juga mengajukan permohonan penahanan demi keamanan kedua belah pihak,” lanjutnya.
Yusuf m menyatakan akan mendatangi langsung Polsek maupun Polres Banyuasin dalam beberapa hari kedepan guna menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan via pos.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.
Yusuf berharap agar aparat kepolisian dapat segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi, sebagaimana didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami percaya bahwa Polri akan bertindak adil dan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tukas Yusuf.
