LAIN-LAIN

Permendagri ITKPDN Dikebut, Kemendagri Siapkan Sistem Evaluasi Tata Kelola Daerah Terintegrasi

Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN). Langkah strategis tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan instrumen pengukuran tata kelola pemerintahan daerah yang lebih menyeluruh, terukur, dan terintegrasi.

Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Pembentukan Rpermendagri ITKPDN yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyepakati desain regulasi, keterhubungan antar-indeks penyusun, hingga strategi percepatan proses harmonisasi regulasi agar selaras dengan target Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut dipimpin jajaran BSKDN dan dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. Selain itu, hadir secara daring Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si., serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan dari berbagai institusi, antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.

Berita lainnya :  AUV vs ROV: Perbedaan Robot Bawah Air untuk Kebutuhan Industri Modern

Dalam pembahasan tersebut, para peserta menyepakati lima indikator utama yang akan menjadi komponen penyusun ITKPDN. Masing-masing indikator berada di bawah koordinasi Unit Kerja Eselon I (UKE I) di lingkungan Kemendagri.

Kelima indikator tersebut mencakup Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah oleh BSKDN, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Untuk memastikan keterpaduan regulasi dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya, forum tersebut juga menyepakati penambahan klausul rujukan khusus. Klausul tersebut menegaskan bahwa mekanisme pengukuran dan penilaian terhadap indeks penyusun ITKPDN tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dr. T.R. Fahsul Falah menyampaikan bahwa percepatan penyusunan Permendagri ITKPDN memiliki peran strategis dalam membangun dasar hukum bagi sistem evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih komprehensif.

Menurutnya, keberhasilan implementasi ITKPDN membutuhkan kolaborasi kuat dari seluruh unit kerja pengampu, khususnya dalam memastikan ketersediaan data, ketepatan proses penghitungan indeks, serta kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan.

Berita lainnya :  Hj Lucianty Hadiri Pengajian Akbar Bersama Ribuan Jama'ah Ponpes Al Qomar Aripan Sungai Lilin

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses harmonisasi regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa klausul rujukan yang telah disepakati menjadi bagian penting agar regulasi ITKPDN memiliki kesinambungan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku.

Apabila proses pengajuan harmonisasi dapat dilakukan pada Agustus 2026, Permendagri ITKPDN ditargetkan dapat segera ditetapkan dan diundangkan sebelum 1 Oktober 2026.

Dalam tahapan implementasinya, pengukuran ITKPDN terhadap kinerja pemerintahan tahun 2025 akan berlangsung hingga 30 September 2026 dengan batas akhir pengambilan data (cut-off) pada 1 Oktober 2026. Selanjutnya, proses penghitungan data dijadwalkan pada 5–15 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya mencakup penyusunan analisis serta rekomendasi pada 19 Oktober hingga 6 November 2026. Seluruh rangkaian kemudian ditutup dengan proses pelaporan dan penetapan hasil pada 9 November sampai 4 Desember 2026.

Melalui percepatan pembentukan regulasi ini, BSKDN Kemendagri bersama seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen dalam menghadirkan sistem evaluasi pemerintahan daerah yang lebih objektif, transparan, dan berbasis data. Kehadiran ITKPDN diharapkan mampu menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Aksi ratusan Drone yang terbang di atas Sungai Musi.
LAIN-LAIN

Perayaan Malam Tahun Baru Spektakuler di Palembang dengan Ratusan Drone Menari di Atas Sungai Musi

  • Senin, 1 Januari 2024
Queennews.id – Detik- detik jelang malam pergantian tahun di Kota Palembang tahun ini menampilkan pertunjukan yang luar biasa bertajuk “Palembang Bersinar”.
Ilustrasi. (Ist)
LAIN-LAIN

Berikut 5 Cara Mengatasi Kulit yang Wajah Kering

Queennews.id — Setiap perempuan tentu menginginkan memiliki kulit wajah yang sehat, lembab dan glowing, namun berbagai permasalahan kulit kerapkali menghampiri,