Penipuan Online Berkedok Bea Cukai Meningkat, Warga Diminta Waspada


QueenNews.Id – Modus penipuan online dengan mengatasnamakan instansi pemerintah kembali memakan banyak korban.
Salah satu modus yang kini marak adalah penipuan yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai, terutama setelah korban membeli barang dari toko fiktif di media sosial.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada dalam bertransaksi secara daring.
Modus ini diawali dari penawaran barang dengan harga sangat murah dan menarik di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, atau TikTok.
Setelah korban melakukan pembelian, pelaku lainnya yang berperan sebagai “petugas Bea Cukai” menghubungi korban dan mengklaim bahwa barang tersebut tergolong ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.
Pelaku kemudian menuntut korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pajak atau denda ke rekening pribadi dengan dalih agar barang tidak disita atau agar korban tidak terkena sanksi hukum.
Tak jarang pelaku menggunakan nada mengancam agar korban merasa terintimidasi dan segera mentransfer uang. Dalam banyak kasus, korban baru sadar telah ditipu setelah uang ditransfer dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Menanggapi maraknya kasus ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi dalam bentuk apa pun.
Semua pembayaran resmi kepada Bea Cukai dilakukan melalui kode billing resmi yang langsung masuk ke kas negara.
Selain itu, Bea Cukai juga tidak memiliki prosedur menghubungi pengguna jasa hanya untuk meminta uang atau menyampaikan ancaman hukum.

“Jika ada yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta uang ke rekening pribadi, itu sudah pasti penipuan. Masyarakat diminta untuk waspada dan segera melapor,” tegas pernyataan resmi Bea Cukai yang dikutip pada Selasa (16/4/2025).
Berdasarkan data dari Bea Cukai, sepanjang Februari 2025 tercatat sebanyak 654 pengaduan terkait penipuan bermodus Bea Cukai, meningkat 9% dari bulan sebelumnya yang mencatat 598 kasus.
Dari jumlah tersebut, kasus paling dominan berasal dari online shop fiktif, yakni sebanyak 342 laporan.
Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital semakin kreatif dan agresif dalam menjerat korban. Karena itu, edukasi dan literasi digital menjadi sangat penting untuk membekali masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus serupa.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak langsung panik saat menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengaku dari instansi resmi. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi, yaitu:
Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225
Media sosial resmi Bea Cukai di akun @beacukaiRI
Jika merasa menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian dengan menyertakan seluruh bukti komunikasi dan transaksi yang ada. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang pihak berwenang untuk melacak dan menangkap pelaku.
Penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak citra lembaga negara. Oleh sebab itu, sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan siber ini.
