HEADLINE

Komite III DPD RI Cantumkan Norma Pariwisata Ramah Disabilitas Pada Perubahan Undang-Undang Pariwisata

dr. Hj. Eny Daryanti, M.Biomed., Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. (QueenNews.id/Dokumen Pribadi Erni Daryanti)
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Sebelum Covid 19 melanda, pariwisata di tanah air sukses menghasilkan devisa. Puncaknya pada tahun 2019, dimana sektor pariwisata berhasil membukukan devisa hingga US$16,91 miliar.

Jumlah devisa sektor pariwisata terjun bebas pada tahun 2020, saat Covid-19 berlangsung. Sektor pariwisata hanya mampu membukukan devisa sebesar US$3,38 miliar. Terburuk, terjadi pada tahun 2021, dengan jumlah devisa menjadi US$0,52 miliar.

Sektor pariwisata Indonesia menunjukan geliat kehidupannya kembali, mulai tahun 2023 silam. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada tahun 2023, devisa sektor pariwisata sebanyak US$14 miliar.

Pada tahun 2024 ini, BPS menyebut, Pemerintah membukukan potensi nilai devisa senilai Rp25,4 triliun dari sejumlah kegiatan pemasaran sepanjang 2024, baik yang berlangsung di dalam negeri maupun luar negeri.

“Komite III DPD RI sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata yang telah melakukan berbagai inovasi dalam program kerjanya, untuk mengupayakan bangkitnya pariwisata Indonesia.” ujar Erni Daryanti, Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, mengawali perbincangan dengan wartawan di ruang kerjanya.

Terlepas dari semua capaian kinerja sangat baik yang sudah dicapai oleh Kemeterian Pariwisata Republik Indonesia sepanjang tahun 2024, menurut Erni Daryanti, tahun 2025 justru akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Kementerian tersebut.

Berita lainnya :  Menikmati Akhir Pekan di Palembang : Destinasi Pilihan Warga untuk Liburan Hari Minggu

“Selain soal kenaikan PPN 12 persen yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk daya beli pada sektor pariwisata, tantangan terbesar lainnya adalah implementasi konsep pariwisata ramah disabilitas. Di tingkat global, konsep pariwisata ramah disabilitas yang menjadi bagian dari pariwisata berkelanjutan, sudah dikenal sejak tahun 2019. Saat itu United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan The ONCE Foundation meluncurkan The Accessible Tourism Destination.” tuturnya.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Ia pun menyampaikan, The Accessible Tourism Destination merupakan penghargaan tahunan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas destinasi wisata tertentu.

“ATD merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh UNWTO yang didasarkan pada evaluasi Komite Ahli, yang mengakui destinasi wisata tertentu, sebagai destinasi mampu memberikan layanan bagi setiap wisatawan secara inklusi, terlepas dari keterbatasan para wisatawan tersebut. Portugal, Barcelona, ​​dan kota Thrissur di India adalah 3 destinasi wisata yang memperoleh penghargaan ATD untuk pertama kali pada tahun 2020.” ujar Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Di Indonesia, konsep tersebut mulai diperkenalkan sejak tahun 2021, dengan terbitnya Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 9 Tahun 2021. Namun, tiga tahun berjalan, jumlah destinasi yang ramah disablitas masih bisa di hitung dengan jari. Masih banyak pengelola destinasi yang belum memahami atau bahkan abai melaksanakan konsep tersebut. Padahal, jika merujuk data BPS tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada 22,97 juta orang. Jumlah ini setara dengan 8,5% dari total penduduk Indonesia. Dari sisi ekonomi, potensi wisatawan dalam negeri ini tentu harus diperhitungkan.

Berita lainnya :  Ketua Komite III Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025

Selain soal teknis perihal minimnya sosialisasi sebagai salah satu sebab lambannya progres implementasi konsep pariwisata disabilitas, Ia menyebutkan bahwa pencantuman konsep pariwsata disabiltas dalam peraturan Menteri, juga sebagai kelemahan.

“Komite III DPD RI memandang, perlu adanya penguatan terhadap konsep pariwisata ramah disabilitas, sebagai perintah Undang-Undang menjadi muatan Undang-Undang, yang apabila tidak dilaksanakan dibebani sanksi hukum. Sehingga ada daya paksa bagi stakeholder pariwisata untuk melaksanakan. Oleh karena Komite III DPD RI cantumkan norma konsep pariwisata ramah disabilitas dalam Perubahan UU Pariwisata yang telah disusun oleh Komite III DPD RI tahun 2024.” pungkas Eni Daryanti. (sk)

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Alfatah Dwi Putra menunjukkan usaha arang batok miliknya.
HEADLINE

Warga di Lahat Hasilkan Cuan dari Limbah Batok Kelapa

QueenNews.id – Warga Kota Lahat, Alfatah Dwi Putra mengubah limbah batok kelapa menjadi produk yang bernilai hingga hasilkan cuan. Pria yang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Selatan, Sigit Setiyawan, Amd.Im., S.Sos., M.Si.
HEADLINE

Sigit Setyawan Resmi Jabat Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Ini Profilnya

Queennews.id – Sosok Sigit Setiyawan, Amd.Im., S.Sos., M.Si., resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Selatan. Pelantikan