Kursi DPRD Sumsel Berpotensi Bertambah Jadi 85 pada Pileg 2029, Representasi Rakyat Dinilai Perlu Diperkuat
QueenNews.id — Jumlah kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan berpotensi bertambah dari 75 menjadi 85 kursi pada Pemilihan Legislatif 2029. Penambahan ini diusulkan menyusul meningkatnya jumlah penduduk di Sumatera Selatan yang kini telah melampaui 9 juta jiwa.
Penambahan kursi tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif provinsi, sekaligus mengoptimalkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menjelaskan bahwa usulan penambahan kursi telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jumlah penduduk Sumatera Selatan saat ini sudah melampaui 9 juta jiwa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kondisi tersebut memungkinkan adanya penambahan kursi DPRD provinsi dari 75 menjadi 85 anggota,” ujar Arinarsa di Palembang, Senin.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumatera Selatan per 28 Juli 2025, jumlah penduduk Sumatera Selatan tercatat mencapai 9.135.317 jiwa.
Dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di berbagai wilayah, penambahan kursi DPRD dinilai menjadi langkah untuk menyesuaikan tingkat keterwakilan masyarakat di parlemen daerah.
Penambahan anggota legislatif diharapkan membuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah dapat terakomodasi secara lebih proporsional dalam proses pembuatan kebijakan.
Selain itu, bertambahnya jumlah anggota DPRD juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta mempercepat pembahasan berbagai program pembangunan di Sumatera Selatan.
Arinarsa menjelaskan, tahapan selanjutnya kini berada dalam proses kajian oleh KPU Sumatera Selatan.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan menelaah aspek teknis, termasuk kemungkinan penyesuaian daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodasi tambahan kursi legislatif.
“Prosesnya masih dalam kajian di KPU Sumsel. Mekanisme teknis nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Jika rencana tersebut disetujui dan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, komposisi baru kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan berpotensi mulai berlaku pada Pileg 2029.

