Sidang Korupsi Mbak Ita: Eks Wali Kota Semarang Diduga Perintahkan Camat Buang HP Demi Hilangkan Jejak Gratifikasi


Queennews.id – SEMARANG – Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih dikenal dengan Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 28 April 2025, menghadirkan tiga mantan camat sebagai saksi, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh Mbak Ita saat ia masih menjabat. Ia mengaku diperintahkan untuk membuang telepon genggamnya, sebuah langkah yang diduga dilakukan guna menghapus jejak komunikasi terkait praktik korupsi.
“Bu Wali Kota waktu itu menyarankan agar HP dibuang. Katanya, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK atau bahkan KPK,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Menurut Eko, perintah itu bersifat spesifik: buang perangkat HP lama namun tetap menggunakan nomor yang sama, agar kesan formalitas tetap terjaga namun data komunikasi yang terdahulu tidak dapat diakses.

Instruksi mencurigakan ini muncul di tengah penyelidikan atas dugaan gratifikasi dan praktik penunjukan langsung proyek-proyek pemerintah. Mbak Ita dan suaminya diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,24 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan proyek di 16 kecamatan Kota Semarang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa sebesar Rp3,75 miliar, serta melakukan pemotongan insentif pegawai hingga Rp3 miliar.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Atas dugaan tersebut, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat status Mbak Ita sebagai mantan pejabat publik yang sebelumnya dikenal dekat dengan masyarakat. Proses hukum masih akan berlanjut untuk mendalami sejauh mana peran keduanya dalam skandal yang mencoreng wajah birokrasi Kota Semarang ini. (*)
