Rumah Baghi Diresmikan, Warga Pagaralam Kini Punya “Rumah Keadilan” Bernuansa Budaya Lokal
QueenNews.id – Upaya mendekatkan akses hukum kepada masyarakat terus dilakukan di Sumatera Selatan. Kali ini, Kota Pagaralam menghadirkan inovasi berupa Rumah Baghi Restorative Justice, sebuah pusat layanan konsultasi hukum yang menggabungkan pendekatan keadilan restoratif dengan pelestarian budaya lokal.
Rumah Baghi yang berlokasi di Kompleks MTQ Gunung Gare, Kota Pagaralam, resmi diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, Selasa (23/6/2026).
Dalam peresmian tersebut, Herman Deru didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Hj. Feby Herman Deru, Wali Kota Pagaralam H. Ludi Oliansyah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pagaralam.
Kehadiran Rumah Baghi merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pagaralam dan Kejaksaan Negeri Pagaralam dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Berbeda dengan layanan hukum pada umumnya, Rumah Baghi mengedepankan konsep restorative justice, yakni penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih humanis, mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta keadilan yang berpihak pada semua pihak.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan konsultasi hukum, tetapi juga ruang untuk mencari solusi atas berbagai persoalan secara damai, adil, dan bermartabat.
“Rumah Baghi diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh edukasi, konsultasi, serta pendampingan hukum yang mudah diakses dan memberikan rasa keadilan,” demikian harapan yang disampaikan dalam peresmian tersebut.
Simbol Keadilan dan Pelestarian Budaya
Menariknya, Rumah Baghi tidak hanya dibangun sebagai pusat layanan hukum, tetapi juga menjadi simbol pelestarian budaya Kota Pagaralam.
Bangunan tersebut mengadopsi desain rumah adat khas Pagaralam yang sarat makna filosofis. Arsitekturnya dirancang tahan gempa dengan bentuk atap menyerupai tanduk kerbau, salah satu ciri khas rumah tradisional masyarakat Besemah.
Perpaduan antara fungsi pelayanan hukum dan nilai budaya lokal menjadikan Rumah Baghi memiliki identitas yang kuat sebagai ruang publik yang merepresentasikan kearifan lokal sekaligus kebutuhan masyarakat modern.
Keberadaan bangunan ini menunjukkan bahwa kemajuan pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga warisan budaya daerah.
Mendekatkan Keadilan ke Tengah Masyarakat
Peresmian Rumah Baghi menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Pagaralam.
Selama ini, tidak sedikit warga yang mengalami kendala dalam memperoleh informasi dan konsultasi hukum karena keterbatasan akses maupun minimnya pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian masalah hukum.
Melalui Rumah Baghi, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih terbuka untuk berkonsultasi, mendapatkan edukasi hukum, serta menyelesaikan persoalan melalui pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan pemulihan.
Hadirnya fasilitas ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Pagaralam, dan Kejaksaan dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih dekat, inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan diresmikannya Rumah Baghi Restorative Justice, Kota Pagaralam kini tidak hanya memiliki ikon baru yang merepresentasikan budaya daerah, tetapi juga sebuah “rumah keadilan” yang diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan hukum secara bijaksana dan bermartabat.


