Pro-Kontra Larangan Papan Bunga di Palembang, Siapa yang Diuntungkan?


Queennews.id – Palembang — Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa mengambil langkah inovatif yang menuai sorotan publik. Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih hijau dan berkelanjutan, Ratu Dewa mengimbau masyarakat untuk mulai meninggalkan tradisi mengirimkan papan bunga berbahan plastik dan menggantinya dengan pemberian bibit tanaman hidup.
Imbauan ini bukan tanpa dasar. Selain bertujuan mendukung program penghijauan kota, kebijakan tersebut juga menyoroti dampak negatif dari limbah papan bunga yang selama ini hanya bertahan dalam hitungan hari, lalu berakhir di tempat pembuangan sampah. Papan bunga yang sebagian besar terbuat dari bahan plastik dan styrofoam menjadi beban lingkungan yang terus bertambah setiap kali ada perayaan, ucapan selamat, maupun belasungkawa.
Langkah ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2025. Melalui surat tersebut, Wali Kota mengajak masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta, serta komunitas untuk bersama-sama berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan dengan cara yang sederhana namun berdampak besar.
Ratu Dewa menyarankan agar bentuk ucapan yang biasanya diwujudkan dalam papan bunga diganti menjadi tanaman hidup. Tanaman tersebut tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga manfaat nyata karena dapat ditanam di taman-taman kota, halaman kantor, atau pekarangan rumah, sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas udara dan estetika kota.

Namun, terobosan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Pelaku usaha papan bunga di Palembang menyuarakan keberatan. Mereka menilai bahwa imbauan tersebut bisa berdampak pada kelangsungan bisnis yang telah berjalan lama dan menjadi sumber mata pencaharian banyak keluarga. Beberapa pengusaha berharap kebijakan ini dikaji ulang atau setidaknya diberikan masa transisi agar pelaku industri kreatif seperti mereka bisa beradaptasi dan menciptakan inovasi baru yang sejalan dengan semangat penghijauan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, bukan larangan mutlak. Artinya, masyarakat tidak diwajibkan untuk serta-merta menghentikan penggunaan papan bunga, melainkan diajak untuk mulai beralih pada bentuk ucapan yang lebih ramah lingkungan. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk melihat peluang baru melalui inovasi seperti pembuatan papan ucapan dari bahan daur ulang atau menciptakan produk ramah lingkungan lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar Kota Palembang menuju kota yang hijau, bersih, dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, diharapkan wajah Palembang ke depan menjadi lebih asri dan nyaman untuk ditinggali. Langkah-langkah kecil seperti mengganti papan bunga dengan tanaman hidup bisa menjadi simbol transformasi kota menuju masa depan yang lebih sehat dan berkesinambungan.
