Ribuan Hektare Lahan Bakal Diverifikasi, Pemkab Muba Tertibkan Legalitas Pelaku Usaha
QueenNews.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai bergerak menertibkan legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Mulai dari izin usaha perkebunan, penguasaan lahan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diverifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai aturan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut menjadi instruksi langsung Bupati Muba H.M. Toha Tohet yang ditindaklanjuti melalui pembentukan Pokja Legalitas Pelaku Usaha.
Fokus awal pengawasan menyasar sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, mengatakan pemerintah tidak ingin lagi menemukan perusahaan atau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa legalitas yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Keinginan Bupati jelas, seluruh pelaku usaha harus tertib administrasi. Jangan sampai izin yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini juga menjadi langkah mitigasi agar daerah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Toyibir saat memimpin Rapat Kerja Tim Optimalisasi PAD Pokja Legalitas Pelaku Usaha.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, pemerintah menilai masih terdapat potensi usaha yang belum tertib administrasi, baik terkait luas penguasaan lahan, izin perkebunan, maupun bangunan usaha yang belum tercatat secara lengkap.
Karena itu, Pemkab Muba akan melakukan pemadanan data lintas OPD, verifikasi lapangan, hingga memanfaatkan teknologi Geographic Information System (GIS) untuk memastikan seluruh data legalitas perusahaan akurat.
Selain menyisir legalitas lahan perkebunan, pemerintah juga akan mendata pabrik, gudang, dan bangunan pendukung perusahaan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum memperbarui data bangunannya.
Pendataan tersebut akan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Kecamatan Sekayu dipilih menjadi proyek percontohan sebelum diterapkan di seluruh wilayah Musi Banyuasin.
Menurut Toyibir, penataan legalitas pelaku usaha bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha serta memperbaiki tata kelola investasi di Musi Banyuasin.
“Kalau data legalitas sudah tertib, investasi akan lebih sehat, penerimaan daerah bisa dioptimalkan, dan pembangunan juga akan lebih maksimal,” ujarnya.
Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan basis data terpadu antar-OPD sebagai acuan bersama dalam pengawasan legalitas pelaku usaha.


