Ratusan Guru Swasta Datangi Komisi V DPRD Sumsel, Sampaikan Hal Ini
QueenNews.id – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait belum cairnya tunjangan guru swasta yang selama ini diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba sejak Januari 2025.
Kedatangan para guru ini menjadi sorotan karena tunjangan tersebut selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi bagi tenaga pendidik non-PNS/ASN yang bekerja di yayasan atau sekolah swasta.
Besarannya bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Rita, seorang guru dari SMA Muhammadiyah Sekayu, mengungkapkan bahwa sejak pergantian Penjabat Bupati Muba dari Apriyadi ke kepala daerah berikutnya, tunjangan tersebut belum diberikan.
“Sejak Januari 2025 tunjangan GTT sudah tidak ada lagi. Selama ini kami menerima sekitar Rp1,2 juta, ada yang Rp1 juta dan ada juga yang Rp1,5 juta. Kami berharap pemerintah daerah bisa membayarkan kembali, baik dirapel maupun melalui kebijakan khusus seperti THR,” ujarnya.
Rita menegaskan peran guru swasta dalam mencerdaskan anak bangsa tidak bisa diabaikan. Aspirasi mereka langsung ditanggapi oleh Komisi V DPRD Sumsel, yang menyatakan prihatin dan berjanji segera bersurat serta memanggil pihak terkait.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani menekankan bahwa penghentian tunjangan bukan semata akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Faktor utama adalah kondisi fiskal daerah, dimana Kabupaten Muba mengalami pemotongan transfer daerah hampir Rp1,2 triliun.
“Insentif ini sifatnya bisa ada, bisa tidak, tergantung kemampuan daerah. Kalau fiskal membaik, tentu bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Terkait PPPK, Alwis menegaskan bahwa skema paruh waktu memiliki masa perjanjian satu tahun dengan gaji yang menyesuaikan kemampuan daerah.
Beberapa guru swasta menyampaikan keinginan diangkat menjadi PPPK, namun Komisi V mengingatkan konsekuensinya jika guru yang menjadi PPPK tidak bisa kembali mengajar di sekolah swasta.
Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini dengan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan guru swasta tanpa mengabaikan keterbatasan anggaran daerah.


