GOVERMENT SUMSEL MAJU

Ratusan Guru Swasta Datangi Komisi V DPRD Sumsel, Sampaikan Hal Ini

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait belum cairnya tunjangan guru swasta yang selama ini diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba sejak Januari 2025.

Kedatangan para guru ini menjadi sorotan karena tunjangan tersebut selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi bagi tenaga pendidik non-PNS/ASN yang bekerja di yayasan atau sekolah swasta.

Besarannya bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Rita, seorang guru dari SMA Muhammadiyah Sekayu, mengungkapkan bahwa sejak pergantian Penjabat Bupati Muba dari Apriyadi ke kepala daerah berikutnya, tunjangan tersebut belum diberikan.

Berita lainnya :  KAI Lakukan Simulasi Keadaan Darurat di Stasiun LRT Jabodebek, Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

“Sejak Januari 2025 tunjangan GTT sudah tidak ada lagi. Selama ini kami menerima sekitar Rp1,2 juta, ada yang Rp1 juta dan ada juga yang Rp1,5 juta. Kami berharap pemerintah daerah bisa membayarkan kembali, baik dirapel maupun melalui kebijakan khusus seperti THR,” ujarnya.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Rita menegaskan peran guru swasta dalam mencerdaskan anak bangsa tidak bisa diabaikan. Aspirasi mereka langsung ditanggapi oleh Komisi V DPRD Sumsel, yang menyatakan prihatin dan berjanji segera bersurat serta memanggil pihak terkait.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani menekankan bahwa penghentian tunjangan bukan semata akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Faktor utama adalah kondisi fiskal daerah, dimana Kabupaten Muba mengalami pemotongan transfer daerah hampir Rp1,2 triliun.

Berita lainnya :  Mengenal Hj Eva Susanti Anggota Komite II DPD RI: Mengawal Sumber Daya Alam dan Ekonomi Demi Kemajuan Daerah

“Insentif ini sifatnya bisa ada, bisa tidak, tergantung kemampuan daerah. Kalau fiskal membaik, tentu bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Terkait PPPK, Alwis menegaskan bahwa skema paruh waktu memiliki masa perjanjian satu tahun dengan gaji yang menyesuaikan kemampuan daerah.

Beberapa guru swasta menyampaikan keinginan diangkat menjadi PPPK, namun Komisi V mengingatkan konsekuensinya jika guru yang menjadi PPPK tidak bisa kembali mengajar di sekolah swasta.

Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini dengan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan guru swasta tanpa mengabaikan keterbatasan anggaran daerah.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad. (Ist)
GOVERMENT

Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Muba Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Abror

  • Selasa, 17 September 2024
Queennews.id — Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar
GOVERMENT

Amaliah Berkomitmen Terus Mendengarkan, Memperjuangkan Aspirasi, Serta Membawa Perubahan Positif Bagi Sumatera Selatan

Queennews.id – Amaliah Sobli resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. Pelantikan telah dilakukan