OKI MANDIRA

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat

Bupati Ogan Komering Ilir, H Muchendi Mahzareki.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Bupati Ogan Komering Ilir, H Muchendi Mahzareki mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H. ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,”Ujar Muchendi, Senin, (7/4/25).

Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan.” Pinta Muchendi

Berita lainnya :  Bupati OKI Minta Dukungan Anggaran Perbaikan Infrastuktur Kepada Gubernur Sumsel

Sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

Berita lainnya :  Pemkab OKI dan Provider Hadirkan Internet di Desa Susah Sinyal

“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Anton mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Pemkab OKI ketika Kunjungan Kerja Pemkab Banyuasin.
OKI MANDIRA

Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI

QueenNews.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka studi tiru terkait penanganan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ogan Komering Ilir turut membekali guru dan pelajar mencegah perundungan digital.
OKI MANDIRA

Diskominfo OKI Bekali Guru dan Pelajar Pencegahan Perundungan Digital

QueenNews.id — Perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas, membuat lingkungan sekolah rentan terhadap berbagai bentuk pelecehan dan intimidasi