Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, DPRD Sumsel Optimalkan Pajak BBM Sektor Tambang dan Kebun
QueenNews.id – Di tengah tantangan fiskal akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, DPRD Sumatera Selatan mulai mengarahkan perhatian pada potensi besar yang selama ini dinilai belum tergarap optimal, yakni penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, DPRD Sumsel mendorong pengawasan lebih ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas konsumsi BBM yang berlangsung di Sumsel tercatat dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Hasan Haikal mengatakan sektor pertambangan dan perkebunan memiliki potensi besar dalam mendongkrak penerimaan daerah melalui PBBKB.
Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap jalur distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, setiap penggunaan BBM untuk kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Sumsel harus dapat ditelusuri sumber distribusinya sehingga kewajiban perpajakan yang melekat dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh BBM yang digunakan perusahaan tambang maupun perkebunan berasal dari jalur distribusi resmi. Ketika distribusinya resmi dan terdata, maka kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga dapat dipastikan masuk sebagai penerimaan daerah,” ujar Hasan Haikal.
Dalam pembahasan rapat, Pansus menilai masih perlu dilakukan pendalaman terhadap pola distribusi BBM yang digunakan sektor industri, khususnya pertambangan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang akibat distribusi yang tidak terpantau.
Hasan menegaskan, seluruh konsumsi BBM yang digunakan kendaraan operasional maupun alat berat perusahaan di wilayah Sumsel semestinya menjadi bagian dari objek penerimaan PBBKB.
“Kami ingin mengetahui secara jelas dari mana sumber BBM yang digunakan perusahaan. Jika berasal dari distributor resmi, tentu terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sehingga daerah memperoleh haknya secara maksimal,” katanya.
Menurutnya, upaya optimalisasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan terciptanya tata kelola distribusi BBM yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
PBBKB saat ini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, realisasi penerimaan PBBKB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Angka tersebut menempatkan PBBKB sebagai salah satu instrumen fiskal strategis yang menopang pembiayaan pembangunan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran.
Dalam skema pembagiannya, penerimaan PBBKB didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sekitar 70 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara 30 persen menjadi bagian pemerintah provinsi.
Karena itu, setiap peningkatan penerimaan dari sektor ini diyakini akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan masyarakat.
DPRD Sumsel menilai penguatan pengawasan distribusi BBM industri menjadi langkah strategis untuk menjaga sekaligus meningkatkan penerimaan daerah pada masa mendatang.


