Harga Emas Antam Hari Ini Melambung, Tembus Hampir Rp2 Juta per Gram


QueenNews.id – Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif.
Pada perdagangan hari ini, Kamis, 17 April 2025, harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan dan hampir menyentuh angka psikologis Rp2 juta per gram.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam tercatat mencapai Rp1.975.000 per gram. Kenaikan ini menandai lonjakan sebesar Rp32.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.943.000 per gram.
Lonjakan harga ini tentu menjadi sorotan utama bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai atau investasi jangka panjang.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang ditawarkan jika masyarakat ingin menjual kembali emas ke Antam juga mengalami kenaikan.
Hari ini, harga buyback emas Antam naik menjadi Rp1.824.000 per gram. Angka ini juga mencerminkan peningkatan dari posisi sebelumnya yang lebih rendah.
Buyback price merupakan indikator penting bagi investor karena menentukan potensi nilai balik saat melepas aset emas yang dimiliki.
Lonjakan harga emas ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Ketegangan geopolitik di beberapa kawasan dunia serta ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed) turut mendorong investor untuk kembali melirik aset safe haven seperti emas.

Para analis pasar menilai bahwa tren kenaikan harga emas akan terus berlanjut jika situasi ekonomi makro global belum menunjukkan kepastian.
Emas dianggap sebagai pelindung nilai (hedging) yang ampuh saat inflasi meningkat dan pasar saham bergejolak.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang hendak membeli emas batangan Antam, penting untuk memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Oleh karena itu, disarankan bagi calon pembeli untuk mencermati biaya tambahan yang muncul akibat ketentuan pajak tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan transaksi melalui saluran resmi seperti toko emas Logam Mulia atau website resminya di logammulia.com.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi, emas tetap menjadi pilihan utama.
Harganya yang relatif stabil dan cenderung naik dalam jangka panjang menjadikan emas sebagai aset aman yang tak lekang oleh waktu.
Kenaikan harga emas hari ini bisa menjadi momen penting bagi para pelaku pasar, baik untuk membeli maupun menjual, tergantung pada strategi investasi masing-masing.
Namun yang pasti, lonjakan ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi primadona dalam dunia investasi di tengah dinamika global yang tak menentu.
