DPRD Sumsel Ketok Palu Tiga Perda Penting Termasuk RPJMD 2025–2029
QueenNews.id — DPRD Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna XVII, Kamis (7/8/2025).
Ketiga regulasi ini mencakup Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda tentang Riset dan Inovasi, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Sumsel secara regulatif dan strategis dalam lima tahun ke depan.
Gubernur Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, SH, MM menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut secara efektif.
“Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini adalah bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Sumsel yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak: Payung Hukum bagi Kelompok Rentan
Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disebut Gubernur Deru sebagai langkah konkret untuk menjamin perlindungan hukum dan pemberdayaan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Perempuan adalah tiang keluarga dan pilar masyarakat. Ketika kita melindungi mereka, maka kita memperkuat fondasi bangsa,” tegasnya.
Perda Riset dan Inovasi: Dorong Sumsel Jadi Daerah Pencipta Teknologi

Gubernur juga menyoroti pentingnya Perda tentang Riset dan Inovasi sebagai instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
“Sumsel tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi. Kita harus melahirkan inovasi dari daerah, menjadi pionir bukan hanya konsumen,” kata Deru.
Perda ini diharapkan mendorong perguruan tinggi, lembaga riset, dan sektor swasta untuk lebih aktif menciptakan terobosan yang bisa diadopsi dalam kebijakan maupun industri.
RPJMD 2025–2029: Peta Jalan Pembangunan Sumsel 5 Tahun ke Depan
Salah satu Perda yang disahkan, yakni RPJMD Provinsi Sumsel 2025–2029, dinilai sebagai dokumen paling strategis karena akan menjadi peta jalan pembangunan provinsi untuk lima tahun ke depan.
“RPJMD ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Harus diimplementasikan dengan serius dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah,” ujar Deru.
Ketua DPRD Sumsel: Perda Harus Jadi Instrumen Pembangunan Nyata
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM menegaskan bahwa pengesahan tiga Perda tersebut adalah hasil kerja kolektif dan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan yang berpihak pada rakyat.

“Perda bukan sekadar aturan tertulis. Ia harus menjadi instrumen pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumsel,” katanya.
Dukungan Penuh dari Pansus DPRD
Pansus I, II, dan III DPRD Sumsel secara bergantian menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyatakan dukungan penuh terhadap ketiga Raperda yang telah dibahas bersama eksekutif.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD, menandai komitmen kuat untuk mengawal implementasi setiap Perda yang telah disahkan.
Pengesahan tiga Perda ini mencerminkan arah baru dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel. Dengan regulasi yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Sumatera Selatan bergerak menuju pembangunan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.


