Akhir Penantian Warga Tanjung Baru, DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala
QueenNews.id – Harapan yang selama ini diperjuangkan masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian, warga kini mendapat kesempatan untuk menggarap lahan eks Gembala tanpa harus dibebani biaya sewa seperti sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan bersama masyarakat Desa Tanjung Baru.
Pertemuan itu menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Pansus guna mengawal penyelesaian persoalan lahan yang telah lama menjadi aspirasi warga.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama anggota Pansus, Andi Rizkiansyah, turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses penyampaian keputusan berlangsung secara terbuka dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa Tanjung Baru, serta ratusan warga yang sejak lama menantikan kejelasan mengenai status lahan eks Gembala.
Dalam forum tersebut, pihak PT Gembala secara resmi menyatakan mempersilakan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan eks perusahaan tersebut. Pernyataan itu langsung disambut antusias oleh warga yang hadir.
Bagi masyarakat, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan lahan, melainkan harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selama ini, sebagian warga harus mengeluarkan biaya sewa untuk dapat berkebun dan mengolah lahan sebagai sumber penghidupan.
Kini, dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan tanpa dibayangi beban biaya tambahan maupun ketidakjelasan status pengelolaan lahan.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ia optimistis perjuangan panjang masyarakat akan menghasilkan manfaat yang nyata bagi peningkatan ekonomi warga.
“Perjuangan masyarakat insya Allah akan berhasil. Namun, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis dan melanggar hukum. Kita harus tetap berjuang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara kita ini,” tegas Aswan Mufti.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan melalui dialog dan pendekatan hukum menjadi contoh penting bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara konstitusional dan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Kehadiran langsung DPRD Sumsel dalam proses tersebut juga menunjukkan komitmen legislatif untuk mengawal berbagai persoalan agraria dan perkebunan yang terjadi di daerah.
Pansus Perkebunan menegaskan akan terus memonitor perkembangan di lapangan agar proses pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Bagi warga Desa Tanjung Baru, keputusan ini menjadi babak baru yang membuka harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Setelah bertahun-tahun menunggu, lahan yang selama ini menjadi sumber harapan kini dapat digarap untuk mendukung perekonomian keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


