Sumur Minyak Rakyat Tak Boleh Hanya Untungkan Pengelola, Herman Deru: Warga Lokal Lahat Harus Dapat Pekerjaan
QueenNews.id — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan keuntungan.
Ia meminta seluruh pengelola membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal agar manfaat sektor migas benar-benar dirasakan warga di daerah penghasil.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru saat meresmikan pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Banjarsari, Kabupaten Lahat, seiring implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penataan sumur minyak masyarakat secara legal dan lebih tertib.
Menurut Herman Deru, keberhasilan penataan sumur minyak rakyat tidak hanya diukur dari besarnya produksi minyak, tetapi juga dari seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.
“Peluang kerja harus dibuka untuk tenaga kerja lokal, tidak hanya untuk tenaga angkut, tetapi juga tenaga teknis. Namun, pekerjaan teknis tidak bisa langsung diberikan kepada tenaga yang belum memiliki kompetensi. Harus ada proses belajar, pelatihan, sehingga memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” tegas Herman Deru.
Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi syarat utama agar masyarakat lokal mampu mengisi posisi-posisi strategis di sektor minyak dan gas. Karena itu, program pelatihan harus menjadi bagian dari pengelolaan sumur minyak rakyat sehingga tenaga kerja lokal memiliki kompetensi sesuai standar industri.
Selain penyerapan tenaga kerja, Herman Deru mengingatkan seluruh aktivitas operasional wajib mengutamakan tiga aspek utama, yakni keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program pelatihan yang terstruktur menjadi kunci agar masyarakat lokal mampu bersaing mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor migas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang agar potensi migas di daerah tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat di wilayah penghasil.
“Dengan penataan yang lebih baik, harapan kita migas tidak hanya menjadi penyumbang energi nasional, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,” kata Bursah.


