GOVERMENT MUBA MAJU BERJAYA QUEEN UPDATE

Bupati Muba Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Musim Kemarau, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id – Memasuki musim kemarau, Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Praktik tersebut dinilai sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Bupati menegaskan, kondisi cuaca yang semakin kering pada musim kemarau membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan. Karena itu, pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.

“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha, Jumat (19/6/2026).

Berita lainnya :  Pemkab Muba Komitmen Cari Jalan Keluar Sesuai Regulasi untuk Kesejahteraan Guru Swasta

Selain imbauan, Pemkab Muba bersama seluruh pemangku kepentingan akan memperkuat sosialisasi pencegahan karhutla hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Edukasi tersebut mencakup bahaya kebakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi para pelaku.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Bupati Toha menegaskan, membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita lainnya :  DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya Peringati Hari Kartini

Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran lahan dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Pemerintah Kabupaten Muba berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melapor jika menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.

Dengan keterlibatan seluruh pihak, Muba menargetkan terwujudnya komitmen “Zero Asap” sebagai upaya menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan berkelanjutan.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad. (Ist)
GOVERMENT

Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Muba Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Abror

  • Selasa, 17 September 2024
Queennews.id — Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar
GOVERMENT

Amaliah Berkomitmen Terus Mendengarkan, Memperjuangkan Aspirasi, Serta Membawa Perubahan Positif Bagi Sumatera Selatan

Queennews.id – Amaliah Sobli resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. Pelantikan telah dilakukan