Bupati Muba Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Musim Kemarau, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
QueenNews.id – Memasuki musim kemarau, Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Praktik tersebut dinilai sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Bupati menegaskan, kondisi cuaca yang semakin kering pada musim kemarau membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan. Karena itu, pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.
“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha, Jumat (19/6/2026).
Selain imbauan, Pemkab Muba bersama seluruh pemangku kepentingan akan memperkuat sosialisasi pencegahan karhutla hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Edukasi tersebut mencakup bahaya kebakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi para pelaku.
Bupati Toha menegaskan, membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran lahan dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Pemerintah Kabupaten Muba berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melapor jika menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.
Dengan keterlibatan seluruh pihak, Muba menargetkan terwujudnya komitmen “Zero Asap” sebagai upaya menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan berkelanjutan.


