Bupati Lahat Mengaku Malu Proyek Mangkrak, Serahkan Kasus OPD ke Penegak Hukum
QueenNews.id – Di tengah sorotan terhadap sejumlah proyek pemerintah yang mangkrak dan berujung putus kontrak, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi mengaku malu dengan kondisi tersebut.
Pengakuan itu disampaikannya saat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek dan anggaran.
Proyek Taman Rekreasi Ribang Kemambang hingga pembangunan sejumlah kolam (pauk) ikan menjadi contoh pekerjaan yang tidak rampung sesuai target.
Sementara itu, RSUD Lahat, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perikanan kini sedang menjalani proses hukum dalam perkara yang berbeda, mulai dari proyek alat kesehatan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pembangunan kolam dan pengadaan pakan ikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Bursah menegaskan dirinya tidak bisa menutupi rasa kecewa terhadap hasil pembangunan yang jauh dari harapan masyarakat.
“Putus kontrak itu tugas penegak hukum, bukan tugas saya. Tetapi karena itu proyek yang jadi keinginan saya, saya jadi malu hasilnya seperti itu,” ujar Bursah kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab proyek berujung putus kontrak adalah lemahnya kemampuan pembiayaan sebagian kontraktor. Banyak pekerjaan tersendat karena pelaksana proyek menunggu pencairan termin pembayaran dari pemerintah.
Karena itu, Bursah menilai proses seleksi penyedia jasa ke depan harus lebih ketat. Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus memiliki kemampuan finansial yang cukup agar pekerjaan tidak berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, Bursah menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini menjerat sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Seluruh penanganan perkara, katanya, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau memang sudah masuk ranah hukum, ya tegakkan saja proses hukumnya. Kepada OPD yang kini berurusan dengan hukum, sudah saya serahkan kepada pihak kejaksaan. Kalau memang masih bisa ditoleransi sesuai aturan, silakan. Kalau ada yang harus dikembalikan, ya kembalikan. Itu artinya penegakan hukumnya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah Kejaksaan apabila masih terdapat peluang untuk menyelamatkan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bursah berharap persoalan proyek putus kontrak menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan kontraktor, tetapi juga memerlukan pengawasan dari aparat penegak hukum serta masyarakat.
“Silakan jaksa masuk, masyarakat juga boleh ikut mengawasi. Dengan begitu arah pembangunan di Lahat akan jadi lebih baik dan proyek yang dikerjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.


