DPRD Sumsel Perkuat Fungsi Pengawasan, Terima LHP BPK atas LKPD 2025 dalam Rapat Paripurna XXXVI
QueenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna XXXVI DPRD Sumsel dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sumsel tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut diterima Pemprov Sumsel atas laporan keuangannya.
Meski demikian, DPRD Sumsel menilai capaian WTP bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Predikat WTP yang ke-12 kalinya ini adalah bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Saya meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara baik, tepat, dan tuntas sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Staf Ahli BPK Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Nasional Simanjuntak, menjelaskan bahwa meskipun opini WTP kembali diraih, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan.
Beberapa diantaranya terkait likuiditas keuangan daerah, penggunaan dana yang dibatasi, pengelolaan belanja dan aset, serta pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“BPK memberikan rekomendasi sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah di masa mendatang,” kata Edward.
Bagi DPRD Sumsel, laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK agar setiap catatan pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, LHP BPK akan menjadi salah satu dokumen penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


