Warga Tanjung Payang Ultimatum Kafe Remang-Remang Dibongkar dalam Dua Pekan, Satpol PP Lahat Siap Kawal


QueenNews.id – Warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan kafe remang-remang di sepanjang aliran Sungai Lematang yang berada di wilayah mereka.
Penolakan ini memuncak hingga mengarah pada rencana aksi massa yang nyaris berujung anarkis.
Aksi warga yang sempat berniat membakar bangunan kafe tersebut berhasil dicegah setelah aparat kepolisian mengendus rencana tersebut dan mengambil langkah mediasi. Aksi tersebut akhirnya dibatalkan, dengan kesepakatan seluruh pemilik kafe dan pemilik lahan hadir dalam rapat bersama warga desa.
Diberi Waktu Hingga 23 Oktober 2025 untuk Bongkar Kafe
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lahat, Herry Kurniawan melalui Kabid Trantibum Dian Hayati, membenarkan adanya pertemuan antara warga dengan pemilik usaha hiburan malam tersebut.
“Hasil pertemuan, warga memberikan tenggat waktu dua minggu, hingga Kamis, 23 Oktober 2025, seluruh bangunan kafe remang-remang harus dibongkar secara mandiri,” ujar Dian Hayati, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, aksi ini merupakan murni aspirasi dan pernyataan sikap warga yang menolak adanya praktik hiburan malam di lingkungan desa yang dianggap meresahkan dan melanggar norma sosial masyarakat setempat.
Berikut Poin Kesepakatan Bersama Warga dan Pemilik Kafe

- Dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua pihak, terdapat 10 poin penting, di antaranya:
- Penolakan total terhadap keberadaan kafe remang-remang.
- Mendesak Pemkab Lahat untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
- Mendesak DPRD dan Pemkab Lahat segera mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
- Mengutuk segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas kafe remang-remang.
- Pemilik kafe dilarang kembali membuka usaha serupa di lokasi tersebut.
- Jika batas waktu pembongkaran tidak dipenuhi, masyarakat dan Pemkab Lahat akan melakukan pembongkaran paksa.
- Jika pemerintah tidak bertindak, warga akan mengambil tindakan sendiri.
Satpol PP Pantau Lokasi dan Tunggu Raperda Disahkan
Saat ini, total ada 10 bangunan kafe remang-remang di kawasan tersebut. Awalnya hanya delapan, namun dalam beberapa waktu terakhir muncul dua bangunan tambahan. Semua aktivitas di lokasi tersebut kini diperintahkan untuk berhenti total.
“Mulai hari ini, seluruh aktivitas harus dihentikan. Kami akan menerjunkan petugas untuk memantau dan berjaga di lokasi hingga tenggat pembongkaran,” tegas Dian Hayati.
Dian juga menyampaikan, pihak Satpol PP saat ini belum dapat melakukan pembongkaran langsung karena masih menunggu Raperda yang belum disahkan sebagai dasar hukum yang kuat untuk penindakan.
Warga Desa Tanjung Payang menyatakan akan bertindak langsung apabila pemerintah daerah gagal menegakkan aturan dan melindungi kenyamanan lingkungan mereka.
Penolakan keras ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap dampak sosial, moral, dan keamanan yang ditimbulkan dari keberadaan kafe-kafe ilegal tersebut.
Dengan pengawalan dari Satpol PP dan dukungan penuh dari masyarakat, upaya pembongkaran diharapkan berjalan tanpa konflik dan menjadi peringatan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
