Transformasi BUMD Energi Sumsel Dikebut, DPRD Siapkan Jalan untuk Dukung Tanjung Carat
QueenNews.id – Arah baru penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi di Sumatera Selatan mulai dipertegas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penguatan peran Perseroda Sumsel Energi Gemilang, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang bersama jajaran kepala OPD.
Dalam penyampaiannya, Cik Ujang mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap BUMD telah dilakukan Pemprov Sumsel sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
“Transformasi ini penting agar BUMD menjadi perusahaan yang profesional, sehat, dan kompetitif, serta mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda yang diajukan bukan perubahan bentuk badan hukum, karena PT Sumsel Energi Gemilang telah berstatus Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan lebih difokuskan pada perluasan bidang usaha (core business) agar perusahaan memiliki ruang gerak lebih luas dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
Salah satu fokus utama perluasan usaha tersebut adalah mendukung pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Menurut Cik Ujang, keterlibatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan pelabuhan internasional tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Sumsel.
“Harapannya, ada dampak langsung bagi masyarakat dan peningkatan daya saing ekonomi provinsi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan berbagai masukan fraksi akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan regulasi agar kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan, pada prinsipnya fraksi-fraksi menerima dan menyetujui jawaban gubernur yang telah disampaikan.
Namun, substansi Raperda tetap akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel bersama mitra kerja dan instansi terkait mulai 3 hingga 27 Maret 2026.
Pihaknya berharap pembahasan ini mampu memastikan transformasi Perseroda Sumsel Energi Gemilang tidak hanya sebatas penyesuaian regulasi, tetapi menjadi langkah strategis memperkuat peran BUMD sebagai akselerator pembangunan dan penggerak utama ekonomi Sumatera Selatan.


