Rapat Paripurna XXXII Hasil Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Fokus Pembangunan Sumsel
QueenNews.id – Aspirasi masyarakat dari berbagai daerah Sumatera Selatan disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang V Tahun Anggaran 2026, Rabu (18/2/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumsel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Candra yang mewakili Gubernur Sumsel Herman Deru, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paripurna kali ini menjadi panggung bagi suara rakyat yang dihimpun para legislator selama masa reses di 10 daerah pemilihan (dapil). Mulai dari persoalan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), perbaikan jalan dan jembatan, hingga kebutuhan laboratorium komputer dan sport center untuk generasi muda, seluruhnya terangkum dalam laporan resmi.
Laporan dari Dapil Sumsel I disampaikan Romiana Hidayati yang menekankan agar hasil reses tidak berhenti sebagai formalitas tahunan. Ia menegaskan harapan masyarakat agar aspirasi benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan nyata.
Dari Dapil II, Hj. Zaitun menyoroti pentingnya pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, juru bicara Dapil III, Made Indrawan, mengungkap persoalan distribusi pupuk yang belum merata di wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI). Warga juga mengusulkan bantuan alsintan guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Tak hanya itu, aspirasi pembangunan laboratorium komputer, sport center, hingga asrama siswa juga mengemuka sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dapil IV hingga Dapil X yang masing-masing disampaikan oleh Meli Poyenda, Attahirah Putri Lestari, M. Muaz Arrifky, H. David Hadrianto, Elvarianti, Andi Rizkiansyah, dan Imam Mustakim juga memuat usulan strategis.
Beberapa poin utama yang mengemuka antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, penguatan pelayanan kesehatan, perbaikan fasilitas pendidikan, pengembangan ekonomi masyarakat serta penguatan sektor pertanian dan UMKM.
Aspirasi tersebut dinilai mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah dan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan program pembangunan 2026 mendatang.
Dalam sambutannya, Nopianto menegaskan bahwa pelaksanaan reses telah diatur melalui Surat Pimpinan DPRD Sumsel Nomor 66 Tahun 2026 tertanggal 2 Februari 2026. Kegiatan reses dilakukan oleh anggota DPRD sesuai dapil masing-masing yang terbagi dalam 10 kelompok, guna memastikan seluruh wilayah terakomodasi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan hasil reses merupakan kewajiban anggota DPRD sesuai Peraturan DPRD Sumsel Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Hasil ini menjadi masukan bagi kepala daerah dalam perencanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Nopianto.
Sementara itu, Sekdaprov Edward Candra menyambut baik penyampaian laporan tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, katanya, akan menjadikan hasil reses sebagai referensi penting dalam merumuskan kebijakan dan program prioritas daerah.


