Lebih dari Satu Dekade Tanpa Kepastian, DPRD Sumsel Buka Ruang Dialog Warga dan Perusahaan
QueenNews.id — Setelah lebih dari satu dekade berlarut tanpa kepastian, dugaan sengketa tapal batas dan akses jalan di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, akhirnya mendapat perhatian serius dari legislatif.
DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi I mengambil langkah konkret dengan membuka ruang doalog bersama warga, Sabtu (28/2/2025).
Pertemuan tersebut menjadi titik awal upaya mediasi antara masyarakat dan tiga perusahaan pengumpul batu bara yang disebut dalam sengketa, yakni PT Wahana Bara Sentosa, PT Fortuna Marina Sejahtera, dan PT Remka Palembang.
Warga hadir didampingi kuasa hukum mereka, Yamin SH, untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini dinilai tidak menemukan titik terang.
Komisi I DPRD Sumsel bertindak sebagai mediator guna mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel dari Partai Gerindra, Abdullah Taufik, menegaskan bahwa penerimaan audiensi merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
“Kami akan memanggil perwakilan dari tiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Benang merah persoalan ini harus dipelajari secara komprehensif agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurut Taufik, penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan secara sepihak. DPRD akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk biro hukum dan dinas teknis yang membidangi pemerintahan, lingkungan hidup, serta pertanahan.
Langkah lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Konflik yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun itu dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera mendapat kepastian hukum.
Karena itu, Komisi I menargetkan pembahasan lanjutan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri, dengan agenda pemanggilan perusahaan dan pencocokan data kepemilikan lahan.
Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah yang sah untuk diverifikasi dan dipadupadankan dengan data perusahaan. “Dengan begitu, posisi hukumnya menjadi jelas,” tambah Taufik.
Di sisi lain, Yamin SH mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali berupaya membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan, namun belum memperoleh respons memadai. Bahkan, menurutnya, akses ke lahan yang disengketakan pun disebut tertutup bagi warga.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi kepada DPRD. Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.


