Kikim Area Masuk Tiga Besar Calon DOB: Peluang Emas Lepas dari Bayang-Bayang Lahat


QueenNews.id – Harapan masyarakat Kikim Area untuk memiliki pemerintahan sendiri semakin terbuka lebar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (24/4), diumumkan bahwa moratorium pemekaran daerah resmi dicabut, dengan catatan harus memenuhi persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat.
Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Lahat, terlebih Kikim Area tercatat dalam daftar Kemendagri sebagai wilayah ketiga paling layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dari 32 usulan DOB di Indonesia.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pemekaran tersebut. Apalagi sejak tahun 2004 lalu, dirinya juga terlibat dalam proses tersebut.
Namun tentunya perlu adanya pengkajian ulang, karena harus melihat batuk apa yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD), berbeda dengan Lahat yang miliki banyak tambang batubara.
“Ya saya sangat mendukung Kikim Area jadi DOB. Tapi saya belum tahu apa saja persyaratan baru untuk suatu DOB, jadi akan kita pelajari dahulu,” kata Bursah Zarnubi, Selasa (29/4/2025).
Kikim Area mencakup lima kecamatan: Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, dan Pseksu, dengan total 89 desa dan luas 1.490 km² sekitar 34 persen dari total wilayah Kabupaten Lahat. Potensi alamnya sangat besar, mulai dari minyak dan gas bumi, batu bara, hingga perkebunan, yang bisa menjadi sumber utama PAD bagi kabupaten baru ini.

Guna mendukung proses awal pemerintahan, Pemkab Lahat telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar per tahun, sementara Pemprov Sumsel siap mengucurkan Rp25 miliar per tahun selama tiga tahun berturut-turut.
Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, Kiki Subagio, yang juga putra daerah Kikim Area, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini. Ia menilai pemekaran akan membawa efek positif langsung, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan lapangan kerja.
“Siapa yang tidak ingin daerahnya maju dan berkembang? Dengan menjadi DOB, pembangunan akan lebih merata dan masyarakat Kikim Area akan lebih sejahtera,” kata Kiki.
Terkait kemungkinan adanya aturan baru, termasuk tahapan “wilayah percobaan” selama tiga tahun sebelum resmi menjadi kabupaten, Kiki menilai itu sebagai langkah bijak. “Kalaupun itu jadi syarat, bagus juga. Agar benar-benar terukur kelayakannya dan tidak membebani kabupaten induk,” tambahnya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti proses administratif dan pengkajian akhir. Namun yang jelas, semangat dan kesiapan Kikim Area untuk menjadi daerah mandiri sudah tidak perlu diragukan lagi.
