HGBT Jadi Penopang Industri, Kepastian Pasokan Masih Jadi Tantangan
QueenNews.id — Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali menjadi perhatian di tengah persoalan pasokan gas untuk industri yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
Kebijakan yang sejak awal dirancang untuk menjaga daya saing manufaktur tersebut dinilai telah memberikan manfaat ekonomi, tetapi implementasinya masih menghadapi persoalan karena volume gas yang diterima industri belum selalu sesuai dengan alokasi maupun kebutuhan produksi.
Persoalan kembali mencuat setelah pasokan gas untuk sejumlah industri di wilayah Jawa bagian barat dibatasi sejak pertengahan September 2026. Industri disebut berisiko tidak memperoleh tambahan pasokan apabila penggunaan gas telah melampaui kuota yang ditentukan.
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sebelumnya mencatat bahwa pada Juni 2026 hanya sekitar 27,5 persen volume gas yang dibayar menggunakan skema HGBT dengan harga US$7 per MMBTU. Sementara itu, kebutuhan yang tidak tercukupi harus dipenuhi melalui gas hasil regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$20 per MMBTU.
Kondisi tersebut membuat selisih harga menjadi signifikan bagi industri yang menjadikan gas sebagai bagian penting dalam proses produksinya. PT Perusahaan Gas Negara Tbk kemudian membatasi penyaluran menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak sejak 14 September 2026. Dampaknya mulai dirasakan sektor manufaktur, termasuk industri keramik yang memangkas kapasitas produksi hingga sekitar 50 persen.
HGBT Berawal dari Kebijakan Penurunan Harga Gas
HGBT merupakan kebijakan yang mulai diterapkan pada 2020 untuk memberikan dukungan terhadap industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas bumi. Kebijakan tersebut tidak terlepas dari inisiatif Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang membawa opsi penurunan harga gas ke dalam pembahasan pemerintah.
Dalam rapat terbatas pada awal 2020, pemerintah membahas pilihan kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertimbangkan kepentingan sektor gas. Rapat pada Maret 2020 kemudian memutuskan harga gas sebesar US$6 per MMBTU untuk industri tertentu mulai berlaku 1 April 2020.
Pelaksanaan kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020. Pada Desember 2020, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
Pengajar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung, Taufan Marhaendrajana, menilai Perpres tersebut memperkuat posisi HGBT bagi tujuh kelompok industri. Ketujuh sektor tersebut mencakup pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT kemudian kembali diperpanjang pada era pemerintahan berikutnya. Pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harga yang berlaku ditetapkan sebesar US$6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk kebutuhan energi.
Kontribusi HGBT terhadap Industri
Gas memiliki posisi strategis bagi sejumlah sektor manufaktur karena digunakan baik sebagai bahan baku maupun sumber energi. Pada beberapa industri, komponen biaya gas bahkan dapat mencapai sekitar 10 hingga 70 persen dari total biaya produksi.
Kementerian Perindustrian mencatat bahwa dampak positif HGBT terhadap sektor industri sepanjang 2020–2023 mencapai Rp147,11 triliun. Agus Gumiwang juga pernah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan efek berganda terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Sejumlah kajian turut menunjukkan dampak ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan evaluasi dan kajian LPEM Universitas Indonesia, implementasi HGBT sepanjang 2020–2025 menghasilkan nilai tambah sekitar Rp592,89 triliun.
Kajian tersebut juga mencatat tambahan penerimaan negara dari pajak sekitar Rp15,3 triliun, potensi tambahan investasi Rp272,4 triliun, serta peluang penyerapan tenaga kerja sekitar 20.000 hingga 30.000 orang.
Dampak terhadap ekspor juga terlihat pada industri oleokimia. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mencatat nilai ekspor sektor tersebut meningkat dari US$2,63 miliar pada 2020 menjadi US$4,41 miliar pada 2021 dan US$5,4 miliar pada 2022. Dalam kurun dua tahun, nilai ekspor tersebut meningkat sekitar 105 persen.
Persoalan Utama Ada pada Kepastian Pasokan
Meski memberikan manfaat terhadap struktur biaya dan daya saing, HGBT dinilai belum berjalan optimal karena persoalan ketersediaan fisik gas. Kebutuhan gas industri diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara pasokan melalui skema HGBT hanya berada di kisaran 1.600 MMSCFD.
Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan volume yang dapat dipenuhi melalui skema harga gas khusus tersebut.
Data serapan juga menunjukkan adanya penurunan. Pada 2023, penyerapan HGBT mencapai sekitar 80,10 persen dari alokasi kuota. Angka tersebut turun menjadi 54 persen pada Januari 2025 dan kembali turun hingga rata-rata 46,36 persen pada periode Januari-April 2026. Titik terendahnya tercatat sekitar 37,5 persen.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai manfaat harga gas murah akan sulit dirasakan secara maksimal apabila pasokan fisiknya tidak tersedia secara memadai. Menurut dia, gas merupakan komponen yang sangat menentukan keberlangsungan proses produksi industri.
Ia juga mengingatkan bahwa gangguan pasokan dapat berdampak terhadap utilisasi pabrik dan tenaga kerja. Salah satu risiko yang disebutnya adalah potensi pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 buruh.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan juga melihat HGBT memiliki kontribusi terhadap pemulihan industri. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut membantu memperbaiki kinerja sektor manufaktur setelah sebelumnya menghadapi tekanan berat.
Sementara itu, Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai penghentian atau berkurangnya manfaat HGBT dapat menekan daya saing manufaktur sekaligus berdampak pada tingkat produksi.
Pemerintah Didorong Segera Pastikan Aturan Pasokan
Persoalan mengenai kecukupan pasokan sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah. Agus Gumiwang sebelumnya menginisiasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Rancangan tersebut memiliki sejumlah gagasan utama. Pertama, pemberlakuan HGBT bagi seluruh industri dengan prinsip no one left behind. Kedua, penerapan domestic market obligation atau DMO untuk memastikan kebutuhan gas industri dalam negeri memperoleh prioritas pasokan.
Ketiga, kawasan industri diusulkan dapat mengimpor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi kebutuhan industri yang berada di kawasan tersebut.
RPP tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna Kabinet pada 8 Juli 2024 dan disebut telah memperoleh persetujuan Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan, dengan penyusunan teknis berada di Kementerian ESDM. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Bagi pelaku industri, persoalan harga dan ketersediaan gas merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Harga yang kompetitif tanpa kepastian volume tidak cukup untuk menjaga kesinambungan produksi, sementara pasokan yang tersedia dengan harga tinggi dapat kembali meningkatkan beban biaya manufaktur.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menilai HGBT perlu ditempatkan sebagai investasi strategis untuk menciptakan nilai tambah, meningkatkan daya saing produk nasional, menarik investasi, serta menjaga lapangan kerja. Karena itu, aspek availability, affordability, dan reliability pasokan gas dinilai perlu berjalan bersamaan.
ASAKI juga menilai perpanjangan HGBT melalui Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 merupakan langkah yang tepat, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi persoalan. Pembatasan penggunaan gas sejak September 2026 disebut telah menekan industri keramik nasional yang sebelumnya berada dalam fase ekspansi.
Penurunan utilisasi produksi dan ketidakpastian pasokan membuat pelaku industri mengambil sikap wait and see terhadap rencana ekspansi berikutnya. Apabila persoalan pasokan tidak segera memperoleh solusi, tekanan terhadap produksi dan tenaga kerja berpotensi semakin besar.
Kepastian Gas Menentukan Daya Saing Manufaktur
Perdebatan mengenai HGBT pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan harga gas. Bagi industri, kepastian pasokan menjadi faktor yang sama pentingnya karena proses produksi membutuhkan kontinuitas energi dan bahan baku.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa HGBT telah memberikan dampak ekonomi melalui nilai tambah, investasi, ekspor, dan tenaga kerja. Namun, manfaat tersebut berpotensi tidak optimal apabila industri masih harus mencari pasokan tambahan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Karena itu, penyelesaian regulasi gas untuk kebutuhan dalam negeri menjadi salah satu hal yang dinantikan pelaku industri. Kepastian mengenai volume, mekanisme distribusi, harga, serta prioritas pasokan dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan rencana produksi dan investasi.
Di tengah persaingan manufaktur global, kebijakan gas murah akan memiliki dampak lebih besar apabila berjalan bersama dengan jaminan ketersediaan. Bagi industri pengguna gas, kesinambungan pasokan menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan kapasitas produksi, menjaga tenaga kerja, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES


