ENTERTAINMENT QUEEN UPDATE

Grab Sudah Turun ke 8 Persen, Mengapa Maxim Masih Mengkaji Aturan Baru Prabowo?

Logo Maxim.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Ketika Grab memastikan akan menerapkan potongan pendapatan mitra ojol maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026, Maxim Indonesia justru masih melakukan kajian internal.

Perusahaan mengaku perlu menghitung dampak kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto tersebut terhadap model bisnis dan pendapatan perusahaan sebelum mengambil keputusan final.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya tidak menolak aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Namun, penerapannya membutuhkan penelitian lebih lanjut karena penurunan komisi dipastikan akan memengaruhi pendapatan perusahaan.

“Kalau diturunkan menjadi delapan persen, revenue kami tentu akan menurun. Karena itu kami masih melakukan penelitian dan pertimbangan untuk mencari formulasi yang tepat agar tetap bisa mengikuti arahan Presiden Prabowo,” kata Dirhamsyah di Jakarta, Rabu.

Dirhamsyah mengungkapkan, saat ini rata-rata potongan yang diterapkan Maxim berada di kisaran 12 persen. Namun, besaran komisi tersebut tidak berlaku sama di seluruh layanan dan daerah.

Menurut dia, komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi Maxim saat ini bervariasi mulai dari 8 persen hingga maksimal 15 persen, tergantung jenis layanan dan wilayah operasional.

“Mulai dari layanan ojek, mobil, pengantaran barang, delivery, massage, hingga kargo, semuanya berbeda-beda. Di seluruh Indonesia, potongannya berkisar antara delapan sampai 15 persen,” ujarnya.

Berita lainnya :  Kesehatan Mental Perempuan, Anxiety dan Burnout yang Sering Terjadi Diam-Diam

Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian menyeluruh apabila aturan potongan maksimal 8 persen diterapkan secara penuh pada seluruh layanan.

Kekhawatiran terhadap Keberlanjutan Bisnis

Maxim menilai kebijakan pemangkasan komisi tidak hanya berdampak pada penghasilan mitra pengemudi, tetapi juga terhadap keberlangsungan operasional perusahaan aplikasi.

Dirhamsyah menjelaskan bahwa setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda. Karena itu, implementasi aturan baru tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh perusahaan.

Pasang Iklan di QueenNews.id

“Setiap perusahaan punya business model yang berbeda. Makanya kami masih melakukan kajian lebih lanjut untuk melihat dampaknya terhadap operasional dan ekosistem bisnis yang berjalan saat ini,” katanya.

Meski demikian, Maxim memastikan tetap membuka ruang untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah dan mencari skema yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi secara berkelanjutan.

Grab Sudah Tetapkan Tanggal Implementasi

Sementara itu, Grab Indonesia menjadi perusahaan transportasi daring pertama yang secara terbuka mengumumkan penerapan skema bagi hasil 8 persen.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, Grab menyatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Berita lainnya :  WhatsApp Business API dan NIB Online: Duet Digital Penting untuk Bisnis Modern yang Ingin Tampil Profesional

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Driver Menanti Realisasi Aturan Baru

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Aturan tersebut memangkas potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei lalu, Prabowo menegaskan bahwa skema pembagian pendapatan yang berlaku selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada para pengemudi.

Presiden bahkan secara terbuka menolak potongan yang dianggap terlalu besar dari hasil kerja para pengemudi di lapangan.

Kini, setelah Grab memastikan penerapan aturan baru mulai Juli mendatang, perhatian publik tertuju pada langkah perusahaan aplikator lainnya, termasuk Maxim.

Para mitra pengemudi pun menantikan apakah kebijakan yang dijanjikan pemerintah benar-benar akan diterapkan secara merata di seluruh platform transportasi daring di Indonesia.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

ENTERTAINMENT

Sosok Lisa Mariana: Selebgram yang Mengaku Selingkuhan Ridwan Kamil

QueenNews.id – Sosok Lisa Mariana kini menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan isu perselingkuhan bersama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan
ENTERTAINMENT

Atalia Praratya Pernah Singgung Soal Kepercayaan dalam Rumah Tangga Sebelum Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Viral

QueenNews.id – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia