DPRD Sumsel Ambil Peran Strategis, Raperda Transformasi BUMD Energi Masuk Tahap Pembahasan Rapat Paripurna
QueenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Dalam Rapat Paripurna XXXI yang digelar Rabu (18/2/2026), DPRD Sumsel menerima dan mencermati penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroda Sumsel Energi Gemilang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumsel tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama jajaran pimpinan dewan. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumsel Herman Deru, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh dipandang semata sebagai dokumen administratif. Ia menyebut, Perda merupakan instrumen strategis untuk mendorong transformasi sosial, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel.
“Kualitas produk legislasi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kondisi dan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif,” ujar Herman Deru.
Salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah penguatan landasan hukum dan struktur permodalan Perseroda Sumsel Energi Gemilang. Langkah ini dinilai penting agar BUMD tersebut mampu berperan lebih optimal di sektor pertambangan dan energi—dua sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi Sumsel.
Tak hanya aspek permodalan, penyempurnaan regulasi juga mencakup penguatan fungsi pengawasan serta peningkatan profesionalisme manajemen, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel, pemerintah berharap Perseroda Sumsel Energi Gemilang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menariknya, dalam forum tersebut Herman Deru juga mengaitkan penguatan BUMD energi ini dengan proyek besar daerah, yakni Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, keberadaan Perseroda yang kuat secara regulasi dan operasional akan menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan proyek-proyek strategis, terutama dalam mendukung sistem logistik dan penguatan ekonomi regional.
“Perubahan Raperda ini adalah langkah konkret memastikan proyek-proyek strategis memiliki dukungan regulasi dan operasional yang kuat, sehingga berdampak langsung pada ekonomi masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menanggapi paparan gubernur, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang dinilai komprehensif dan terbuka. Namun sesuai mekanisme legislasi, Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi sebelum masuk tahap pembahasan berikutnya.
Untuk memberikan waktu penyusunan pandangan umum fraksi, pimpinan sidang menskors rapat paripurna. Agenda lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.


