DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Paslon Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih Periode 2025-2030


Queennews.id — KPU Provinsi Sumsel tetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perode 2025-2030 oleh, Kamis (9/1/2025) lalu.
Pasca menerima hasil penetapan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel begerak cepat melakukan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” kata Andie.
Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.

Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.
