Bittime Hadirkan Futures Kripto Berizin dalam Pengawasan OJK
QueenNews.id – Bittime memperkuat layanan investasi aset digital di Indonesia dengan meluncurkan perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui fitur Bittime Futures. Langkah ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX), sekaligus menjadikannya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pertama yang mendapatkan izin penuh melalui proses perizinan dalam era pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari strategi Bittime dalam memperluas ekosistem investasi kripto yang sebelumnya telah mencakup layanan Spot dan Staking. Dengan hadirnya Futures, pengguna kini memiliki lebih banyak pilihan instrumen untuk bertransaksi aset digital melalui satu platform yang mengedepankan aspek regulasi, transparansi, serta edukasi pengguna.
Penyebutan sebagai PAKD pertama dalam proses perizinan penuh era OJK mengacu pada perubahan sistem pengawasan aset kripto di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian resmi beralih kepada OJK.
Kehadiran regulasi baru turut memperkuat fondasi industri aset keuangan digital nasional. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi. Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan tata kelola industri, memperkuat manajemen risiko, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Selain itu, OJK juga mendorong perkembangan industri melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 26 PAKD telah mendapatkan izin dari OJK dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta.
Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw, mengatakan bahwa perdagangan derivatif menjadi salah satu instrumen penting dalam memperdalam pasar aset digital nasional. Menurutnya, produk derivatif dapat memberikan alternatif strategi investasi sekaligus membantu pengguna dalam mengelola risiko.
“Pengembangan instrumen derivatif merupakan bagian dari upaya memperluas ekosistem aset digital. Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan anggota bursa dan berharap layanan ini dapat meningkatkan pemanfaatan derivatif di Indonesia dengan tetap menjaga prinsip tata kelola, integritas pasar, dan perlindungan konsumen,” ujar Lukas.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa kehadiran Bittime Futures merupakan langkah perusahaan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan perdagangan derivatif yang berada dalam kerangka regulasi domestik.
Menurutnya, kombinasi layanan Spot, Staking, dan Futures menjadikan Bittime sebagai platform investasi digital dengan pilihan produk yang lebih lengkap bagi pengguna Indonesia.
“Bittime ingin menghadirkan layanan futures yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan, kepatuhan, serta pemahaman pengguna terhadap risiko perdagangan derivatif,” kata Ryan.
Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan perdagangan aset kripto populer. Pengguna dapat mengambil posisi long maupun short dengan fasilitas leverage hingga 25 kali serta pilihan mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin sesuai strategi masing-masing.
Untuk memastikan kesiapan pengguna, Bittime menerapkan proses knowledge test sebelum fitur Futures dapat digunakan. Perusahaan juga menyediakan materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik, mekanisme, dan risiko perdagangan derivatif sebelum melakukan transaksi.
Crypto Influencer Kimiko menilai kehadiran layanan futures dari platform lokal menjadi perkembangan positif bagi pasar Indonesia. Selama ini, sebagian trader domestik masih menggunakan platform luar negeri karena ketersediaan produk derivatif yang lebih dahulu berkembang.
Menurutnya, semakin jelasnya regulasi serta meningkatnya literasi investor dapat mendorong masyarakat untuk mulai mempertimbangkan penggunaan platform dalam negeri yang memiliki pengawasan regulator.
Melalui peluncuran Bittime Futures, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan layanan investasi aset digital yang selaras dengan regulasi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan digital, serta mendukung pertumbuhan industri kripto Indonesia yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES


