Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024
QueenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna XI Tahun 2025 pada hari Senin (28/4) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Nopianto. Hadir pula Gubernur Sumatera Selatan, Bapak H. Herman Deru, para pejabat tinggi pratama dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta segenap anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tanggal 14 April 2025, telah dibentuk Tim Perumus dan Penyelarasan Rekomendasi LKPJ yang beranggotakan 12 orang, terdiri dari unsur pimpinan DPRD serta perwakilan dari seluruh fraksi.
“Tim ini telah bekerja secara kolektif dan intensif dalam merangkum, menyelaraskan, serta menyusun rekomendasi berdasarkan laporan dari masing-masing panitia khusus. Hasil rumusan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan disampaikan hari ini sebagai bentuk kontribusi DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Andie Dinialdie.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumsel yang telah memberikan sambutan secara ringkas namun substansial, serta menunjukkan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas nama seluruh pimpinan dan anggota DPRD, kami berharap rekomendasi yang disusun ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Provinsi dalam menyempurnakan kebijakan, program, dan pelayanan publik ke depan,” lanjutnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru menyampaikan apresiasi atas perhatian dan evaluasi yang diberikan DPRD.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif, serta menjadi referensi penting dalam perumusan kebijakan strategis.
“Walaupun terdapat tantangan dalam pencapaian seluruh program secara optimal, kami senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja berkualitas. Masukan dari DPRD akan kami jadikan pedoman dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, ekonomi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deru.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang partisipatif, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Juru bicara Tim Perumus dan Penyelarasan Rekomendasi, Fajar Febriansyah, S.T., M.I.Kom., dalam kesempatan tersebut membacakan secara rinci isi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif.

Usai penyampaian rekomendasi, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XII yang mengangkat agenda perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan masuk dalam Propemperda, yang terdiri dari dua Ranperda inisiatif DPRD dan enam Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna XI dan XII, DPRD Sumatera Selatan secara resmi menutup rangkaian pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024.
DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi dasar pijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.


