Komisi I DPRD Sumsel Kawal Penyelesaian Batas Wilayah Desa Marga Sungsang
QueenNews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mendorong percepatan penataan dan penyelesaian batas wilayah desa sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
Komitmen tersebut disampaikan saat Komisi I DPRD Sumsel melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026), dalam rangka koordinasi dan monitoring (corwasm) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta percepatan penataan batas wilayah.
Rombongan Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., diterima Kepala Desa Marga Sungsang Taufik Ansori beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah desa merupakan aspek penting yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset desa serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi aset desa dan hak-hak masyarakat. Kami ingin memastikan proses pemetaan dan penetapan batas di Desa Marga Sungsang berjalan sesuai prosedur serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda.
Selain membahas penataan batas wilayah, Komisi I juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I memberikan sejumlah masukan mengenai pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, khususnya terkait penataan batas wilayah.
Menurutnya, penyelesaian batas desa masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas instansi. Pemerintah desa, kata dia, terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin guna mempercepat proses penyelesaiannya.
“Kehadiran Komisi I DPRD Sumsel memberikan semangat baru bagi kami untuk segera merampungkan dokumen batas desa. Kami juga siap menerima berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujar Taufik.


