Kesal Tak Diberi Uang Judi Online, Pria di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibunya Masuk Babak Baru
QueenNews.id — Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Kabupaten Lahat memasuki babak baru.
Pria berinisial AF, yang diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Polres Lahat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Rabu (8/7/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar SH, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka AF didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 458 ayat (2) sebagai dakwaan subsidair,” ujar Priyuda.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, AF diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, SA, menggunakan senjata tajam.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, AF juga diduga memutilasi jasad sang ibu, kemudian memasukkan potongan tubuh ke dalam karung plastik sebelum membawanya ke kawasan kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, untuk dikuburkan dengan tujuan menghilangkan jejak.
Dalam berkas perkara, penyidik mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut dipicu emosi pelaku setelah permintaannya memperoleh uang untuk bermain judi online ditolak oleh korban.
“Motif yang terungkap dalam berkas perkara, tersangka diduga emosi karena korban tidak memberikan uang yang dimintanya untuk bermain judi online,” kata Priyuda.
Usai menjalani proses Tahap II, AF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat sebagai tahanan Kejaksaan. Masa penahanan tersebut dimanfaatkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Lahat agar segera disidangkan.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan persidangan selesai.
“Untuk proses penanganannya, kami pastikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian persidangan selesai,” tegas Priyuda.

