1.098 Pekerja Tambang Batu Bara di Lahat Kena PHK, Larangan Angkutan Melintas Jalan Umum Jadi Sorotan
QueenNews.id – Kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai memunculkan dampak serius di Kabupaten Lahat.
Hingga awal Juli 2026, sedikitnya 1.098 pekerja dari sejumlah perusahaan tambang batu bara tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terganggunya aktivitas operasional perusahaan.
Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Lahat bersama perwakilan Human Resources Development (HRD) perusahaan tambang batu bara yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Mustafa Nelson, di Aula Disnaker Lahat.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa salah satu faktor utama yang memicu gelombang PHK adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.
Kebijakan itu membuat distribusi hasil tambang sejumlah perusahaan terganggu sehingga berdampak pada aktivitas operasional.
Selain kendala distribusi, tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) juga disebut memperberat beban perusahaan. Meningkatnya biaya operasional mendorong sebagian perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
Sekda Lahat Izromaita meminta seluruh perusahaan bersikap terbuka terkait kondisi yang dihadapi agar pemerintah dapat merumuskan langkah penanganan yang tepat.
“Kami minta perusahaan menyampaikan secara terbuka kendala yang ada, sehingga pemerintah bisa mencarikan solusi bersama dan tidak terjadi PHK secara semena-mena,” tegas Izromaita, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, data dan kondisi riil dari masing-masing perusahaan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rekomendasi kebijakan guna menekan angka PHK sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertambangan di Kabupaten Lahat.
“Hasil pemetaan dari pihak perusahaan akan menjadi bahan rekomendasi kami dalam penyusunan kebijakan. Sehingga pemerintah bisa mencarikan solusi bersama agar tidak terjadi PHK semena-mena,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat berharap koordinasi dengan perusahaan tambang dapat menghasilkan langkah konkret untuk meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan.


