Bukan Sekadar Runtuh, Robohnya Jembatan Lahat Ungkap Masalah Lama Angkutan Tambang, Perusahaan Bakal Diperiksa Polisi


QueenNews.id — Kejadian ambruknya jembatan penghubung Kabupaten Lahat dan Muara Enim di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 23.14 WIB, menyisakan duka dan keprihatinan.
Jembatan vital yang menjadi jalur utama masyarakat ini kini lumpuh, diduga akibat dilewati angkutan batubara dengan beban berlebih.
Polres Lahat telah mengamankan empat unit truk batubara yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, keempat kendaraan tersebut diamankan di Polsek Merapi, dan penyelidikan intensif dilakukan oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Lahat.
Polisi Fokus Amankan Lokasi, Lalu Lintas Dibatasi
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kapolsek Merapi, Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan langkah pengamanan sementara.
“Fokus kami saat ini menjaga arus lalu lintas di sekitar lokasi jembatan agar tidak terjadi kemacetan parah. Jembatan alternatif hanya bisa dilalui satu arah dan angkutan batubara dilarang melintas. Bila ada yang mencoba, akan kami minta putar balik,” tegas Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Investigasi Berjalan, Sopir dan Perusahaan Diperiksa
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Dr Jhoni Albert SH MSi MH MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa para sopir truk dan petugas uji KIR.
Semua kendaraan disebut memiliki dokumen resmi, termasuk SIM dan STNK atas nama perusahaan.
“Selanjutnya, pihak perusahaan pemilik kendaraan juga akan kami mintai keterangan. Kami masih mendalami kronologi kejadian dan siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Dr Jhoni Albert.

Untuk menjaga keselamatan masyarakat, petugas Satlantas masih disiagakan di lokasi guna mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan berat melintas selama proses perbaikan berlangsung.
Edaran Pemprov Sumsel: Larangan Truk Batubara Melintas
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekda Provinsi, Edwar Chandra, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.9/045/SE/Dishub/2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, terhitung 1 Juli 2025 pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Jenis kendaraan yang dilarang antara lain:
Mobil barang dengan berat di atas 14.000 kg
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
Kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan
Angkutan hasil galian, tambang, dan kayu log
Sementara, kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah:
Pengangkut BBM dan BBG
Angkutan uang dan pos
Angkutan ternak, pupuk, dan bahan pokok seperti sayur, buah, serta daging
Harapan Masyarakat: Segera Ada Solusi
Insiden robohnya jembatan penghubung ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan berat, khususnya angkutan hasil tambang.
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi menyeluruh dan ada solusi permanen agar jembatan-jembatan vital tak kembali menjadi korban beban berlebih.
“Kami sangat berharap ada pengawasan ketat dan sanksi tegas. Ini bukan pertama kalinya infrastruktur rusak karena beban truk tambang,” ujar seorang warga Muara Lawai.
