Gaji ke-13 ASN Muba Tertahan, Rp1,1 Triliun DBH dari Pusat Belum Cair
QueenNews.id – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus bersabar menunggu pencairan Gaji ke-13.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengungkapkan bahwa pembayaran hak ASN tersebut belum dapat direalisasikan akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Nilai kekurangan salur DBH yang belum diterima Pemkab Muba pun tidak sedikit. Hingga saat ini, daerah masih menunggu transfer DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar.
Dengan demikian, total dana yang belum masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,114 triliun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bukan karena pemerintah daerah mengabaikan hak ASN.
Menurutnya, kondisi tersebut murni dipengaruhi keterbatasan fiskal akibat belum diterimanya dana yang menjadi hak daerah.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin.
Ia mengatakan, Pemkab Muba terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar kekurangan salur DBH tersebut segera direalisasikan. Jika dana tersebut telah diterima dan kondisi keuangan daerah membaik, pembayaran Gaji ke-13 akan menjadi prioritas utama.
Beban Gaji ASN Capai Rp70 Miliar per Bulan
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa kemampuan kas daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat.
Setiap bulan, Pemkab Muba membutuhkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk membayar gaji ASN. Sementara dana yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.
“Kami masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan agar pembayaran gaji ASN dapat terpenuhi secara penuh,” kata Riki.
Kondisi tersebut semakin diperberat dengan adanya penurunan alokasi DBH Tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Situasi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas untuk memenuhi berbagai kewajiban belanja pemerintah.
Gaji ke-13 Menunggu Stabilitas Keuangan Daerah
Riki menjelaskan, DAU Block Grant pada dasarnya hanya dihitung untuk memenuhi kebutuhan gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Karena itu, keberadaan Dana Bagi Hasil menjadi salah satu penopang utama stabilitas keuangan daerah, termasuk dalam memastikan seluruh hak ASN dapat dibayarkan tepat waktu.
“Dana Bagi Hasil menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi,” ujarnya.
Pemkab Muba menegaskan akan terus memperjuangkan percepatan penyaluran DBH dari Pemerintah Pusat. Setelah dana tersebut diterima dan kondisi kas daerah memungkinkan, pembayaran Gaji ke-13 ASN akan segera direalisasikan.


