Ketua DPRD Sumsel Dorong Obligasi Daerah Jadi Solusi Baru Pembangunan Sumsel di Tengah Tekanan Fiskal
QueenNews.id — Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie menghadiri Sarasehan Kebangsaan Nasional yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026).
Forum tersebut menjadi ajang penting membahas penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan alternatif.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sumsel, kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, hingga sejumlah pemangku kepentingan nasional.
Di tengah menurunnya dana transfer pusat ke daerah, obligasi daerah mulai dipandang sebagai solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Andie Dinialdie menyambut positif langkah penguatan regulasi obligasi daerah yang dinilai dapat membuka peluang baru bagi pemerintah daerah dalam membiayai proyek-proyek strategis.
“Kami menyambut baik instrumen obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan di luar dana transfer pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andie.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai menyiapkan pola pembiayaan yang lebih inovatif agar pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat tetap berjalan optimal di tengah tantangan fiskal.
Sementara itu, Melchias Marcus Mekeng menegaskan bahwa penguatan regulasi obligasi daerah menjadi momentum penting bagi masa depan pembangunan daerah di Indonesia.
Ia mengungkapkan banyak daerah saat ini mengalami tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD). Karena itu, diperlukan skema creative financing agar program pembangunan tidak stagnan.
“MPR RI melalui Fraksi Partai Golkar sedang menyusun naskah akademik regulasi obligasi daerah yang ditargetkan selesai Agustus 2026. Harapannya bisa segera masuk Prolegnas dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Mekeng.
Menurut Mekeng, regulasi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi pemerintah daerah untuk memperoleh sumber pendanaan baru yang legal, terukur, dan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan A Fatoni. Dalam paparannya, Fatoni menyebut mayoritas kondisi fiskal daerah di Indonesia masih tergolong lemah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 467 daerah masuk kategori fiskal lemah sehingga membutuhkan inovasi pembiayaan pembangunan melalui skema creative financing, termasuk obligasi daerah.
“Obligasi daerah memiliki banyak keunggulan, mulai dari fleksibilitas pembayaran hingga kemampuan mendanai beberapa proyek strategis sekaligus,” jelas Fatoni.
Ia menilai, jika didukung regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.


