BISNIS DAN DTRAVEL

Transaksi Kripto Naik, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Industri

Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan pada Agustus 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada periode tersebut atau tumbuh 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Pertumbuhan transaksi tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan jumlah konsumen aset kripto. Hingga Agustus 2026, jumlah konsumen telah mencapai 23,21 juta akun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset digital semakin mendapat perhatian masyarakat di tengah perkembangan pasar keuangan berbasis teknologi.

Meski pertumbuhan terus berlangsung, regulator mengingatkan bahwa peningkatan aktivitas perdagangan perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan risiko aset kripto. Pergerakan aset digital dapat berubah cepat dan turut dipengaruhi berbagai faktor eksternal, termasuk dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan dinamika pasar menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan industri aset kripto.

Menurutnya, OJK tidak hanya berfokus pada perkembangan aktivitas transaksi, tetapi juga memastikan ekosistem aset kripto memiliki tata kelola dan mekanisme mitigasi risiko yang memadai.

“Pengawasan kami diarahkan untuk memastikan ekosistem aset kripto tetap memiliki tata kelola yang kuat. Aspek manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri,” ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).

Berita lainnya :  BRI Region 6/Jakarta 1 Berikan Apresiasi kepada Satpam BO Tanjung Priok Peraih Rekor MURI

Penguatan ekosistem tersebut mendapat dukungan dari pelaku industri. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pengguna merupakan indikasi bahwa ketertarikan masyarakat terhadap aset digital masih berkembang.

Namun, pertumbuhan tersebut menurutnya perlu disertai peningkatan literasi. Masyarakat perlu memahami karakteristik aset kripto, termasuk Bitcoin dan berbagai aset digital lainnya, sebelum menentukan keputusan investasi.

Pasang Iklan di QueenNews.id

“Pertumbuhan pasar merupakan perkembangan yang positif, tetapi keberlanjutannya membutuhkan ekosistem yang transparan dan bertanggung jawab. Penguatan perlindungan konsumen dan edukasi perlu berjalan bersama dengan perkembangan industrinya,” kata Yudho.

Ia menilai regulator dan pelaku industri memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem aset digital. Edukasi tidak hanya dibutuhkan ketika masyarakat mulai melakukan transaksi, tetapi juga untuk membantu calon pengguna memahami risiko sejak awal.

Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas ilegal juga terus dilakukan. OJK bersama Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Berita lainnya :  KAI Logistik Luncurkan Layanan Sameday Delivery “JABARin Aja!” untuk Rute Jakarta–Bandung (PP)

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan masyarakat dari aktivitas yang tidak memiliki legalitas. Pengawasan juga disertai program edukasi dan literasi keuangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari otoritas terkait, kementerian dan lembaga, asosiasi industri, perguruan tinggi hingga media.

OJK memandang aset kripto sebagai produk yang memiliki karakteristik kompleks dan risiko tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan serta memahami produk sebelum melakukan transaksi.

Yudho menambahkan bahwa peningkatan literasi dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara pertumbuhan industri dan perlindungan pengguna.

“Industri membutuhkan pertumbuhan yang dibangun di atas pemahaman masyarakat. Ketika konsumen semakin memahami risiko dan karakteristik aset digital, kepercayaan terhadap ekosistem juga dapat tumbuh secara lebih sehat,” tuturnya.

Dengan nilai transaksi yang terus berkembang dan jumlah konsumen yang mencapai jutaan akun, arah pengembangan aset kripto Indonesia akan semakin berkaitan dengan kualitas tata kelola, edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan aktivitas ilegal.

Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga agar perkembangan aset digital berlangsung secara bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor keuangan.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

BISNIS DAN DTRAVEL

Merayakan Tiga Tahun Inovasi Akar Rumput: Accelerator Lab UNDP Indonesia Dorong Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan

  • Kamis, 13 Februari 2025
Seiring laju urbanisasi dan tantangan iklim, peran masyarakat menjadi semakin penting sebagai pendorong perubahan. Sejak 2021, Accelerator Lab UNDP Indonesia
BISNIS DAN DTRAVEL

Jasavalas.com Resmi Diluncurkan, Permudah Pengiriman Uang ke China dengan Biaya Rendah

  • Selasa, 18 Februari 2025
QueenNews.id – Jasa Valas, perusahaan baru di bidang remitansi, dengan bangga meluncurkan situs resminya, Jasavalas.com, pada Februari 2025. Platform ini