Satgas PASTI Tindak KOL Kripto Ilegal, Tokocrypto Dukung Penertiban
QueenNews.id – Langkah tegas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menertibkan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin mendapat dukungan dari pelaku industri kripto, termasuk Tokocrypto. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penting untuk memperkuat ekosistem aset digital yang lebih sehat, transparan, dan patuh regulasi.
Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil beberapa KOL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam promosi platform kripto ilegal. Sebagai tindak lanjut, sejumlah konten promosi yang berkaitan dengan platform tidak berizin telah dihapus atau disesuaikan oleh para KOL tersebut. Selain itu, otoritas juga memperketat pemblokiran akses terhadap konten maupun tautan yang mengarah pada penawaran investasi ilegal di ruang digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya PAKD yang tercantum dalam daftar resmi yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator. Entitas yang tidak masuk dalam daftar tersebut dianggap tidak memiliki izin operasional di Indonesia dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penindakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto nasional. Ia menekankan bahwa penggunaan platform berizin menjadi fondasi utama dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus memastikan transparansi layanan di sektor keuangan digital.
Lebih lanjut, Calvin juga menyoroti pentingnya menjaga perputaran ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem domestik. Menurutnya, transaksi melalui platform legal membantu meningkatkan kontribusi industri terhadap perekonomian nasional sekaligus mengurangi potensi aliran dana ke platform luar negeri atau entitas ilegal.
Satgas PASTI turut mengingatkan para KOL dan kreator konten keuangan untuk melakukan riset mendalam sebelum mempromosikan produk investasi. Mereka diwajibkan memastikan legalitas platform serta menyampaikan informasi secara jujur, berimbang, dan tidak menyesatkan, termasuk menghindari klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Seiring meningkatnya pengaruh KOL di ruang digital, OJK juga tengah menyiapkan regulasi khusus terkait Fininfluencer untuk memperjelas tanggung jawab dalam penyebaran informasi keuangan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat di tengah maraknya promosi investasi digital.
Tokocrypto menegaskan komitmennya dalam mendukung edukasi publik dan kepatuhan regulasi melalui prinsip “Legal dan Logis (2L)”, yaitu memastikan setiap produk investasi telah terdaftar resmi serta menghindari penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.


