Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel Tetapkan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
QueenNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumsel menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna XIII yang digelar Jumat (16/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 49 Ayat (5) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa hasil pembahasan rancangan awal RPJMD dituangkan dalam kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa tahapan ini menjadi pijakan awal untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan yang terukur dan partisipatif.
“Rancangan awal RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan Raperda RPJMD yang akan dibahas dan disahkan bersama nantinya. Ini adalah bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang masa depan Sumsel,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan representasi visi, misi, dan program kerja kepala daerah hasil pemilihan umum yang sah.
“Dokumen ini adalah peta jalan pembangunan daerah. Visi dan misi kepala daerah akan diterjemahkan ke dalam program strategis lintas sektor yang diharapkan menjawab tantangan pembangunan kedepan,” jelas Gubernur Deru.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui tahapan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, mulai dari penyusunan teknokratik, forum konsultasi publik, hingga pembahasan dengan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Deru menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD Provinsi Sumsel dalam setiap tahapan perumusan dokumen RPJMD. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami berharap proses berikutnya, termasuk Musrenbang RPJMD dan penyusunan Raperda, dapat berjalan sesuai jadwal. Sinergi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program-program strategis lima tahun mendatang,” tambahnya.
Rancangan awal RPJMD 2025–2029 dirancang untuk merespons berbagai tantangan pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan angka kemiskinan, penguatan ekonomi hijau dan digitalisasi, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Dengan dasar kajian akademik dan partisipasi publik, dokumen ini diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang responsif, inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sumsel secara merata.


