Pemkab Muba Tegas Tolak Revisi Permendagri 126/2017, Pertahankan Batas Wilayah dengan Muaro Jambi
QueenNews.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyatakan sikap tegas dan konsisten untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Pemkab Muba: Berdiri di Atas Hukum yang Jelas
Dalam forum resmi tersebut, Wabup Kyai Rohman menyatakan bahwa Pemkab Muba menolak secara tegas segala bentuk revisi terhadap Permendagri 126/2017, karena aturan tersebut telah melalui proses panjang yang sah, teknis, dan terverifikasi.
“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.
Wabup juga menekankan bahwa Permendagri 126/2017 bukan keputusan sepihak, melainkan hasil verifikasi dari sejumlah lembaga negara seperti Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi TNI AD, yang telah melakukan survei dan kajian lapangan sejak 2016.
DPRD Muba dan Masyarakat Kompak Menolak Revisi
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, yang turut hadir, menegaskan bahwa batas wilayah saat ini sudah final dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Permendagri ini sudah disepakati. Warga sudah hidup rukun, pelayanan berjalan baik, dan masyarakat di perbatasan sudah seperti keluarga besar. Tidak perlu diungkit lagi,” ujarnya.
Senada dengan DPRD, masyarakat dari wilayah perbatasan di Kecamatan Bayung Lencir juga menyatakan penolakan terhadap usulan revisi. Para kepala desa seperti dari Muara Medak, Mekar Jaya, dan Suka Jaya, bahkan telah menyampaikan surat resmi penolakan kepada pemerintah.
“Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kemendagri: Proses Baru Dimulai, Gubernur Akan Dilibatkan
Sementara itu, Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahap awal untuk mendengar langsung pendapat dan permasalahan dari masing-masing pihak.
“Kemendagri akan memetakan persoalan dan mengambil langkah strategis. Selanjutnya, para gubernur dari Jambi dan Sumatera Selatan akan dilibatkan dalam proses lanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh aspek teknis dan administratif akan dibahas secara menyeluruh untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat di perbatasan.
Muaro Jambi Ajukan Revisi, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa terdapat desa-desa yang secara administratif berada di wilayah Muba, namun aktivitas masyarakatnya lebih banyak dilakukan di Muaro Jambi.
“Hal ini menjadi salah satu dasar pengajuan usulan revisi batas wilayah, jika memang masih memungkinkan dilakukan,” ujar Bayu.
Namun, Pemkab Muba tetap menegaskan bahwa perubahan batas wilayah tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat dan pertimbangan komprehensif.
Sikap tegas Pemkab Muba menolak revisi Permendagri 126/2017 menjadi sorotan penting dalam pembahasan tapal batas dengan Muaro Jambi. Dengan dukungan DPRD, masyarakat, dan perangkat desa, Pemkab Muba berdiri tegak menjaga integritas wilayahnya berdasarkan hukum yang berlaku.


