Pemkab Lahat Dilarang Angkat Honorer Baru Sesuai UU ASN, Hanya yang Masuk Data Resmi Berpeluang Jadi PPPK
Palembang, Detiksumsel.com — Sejak tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat telah menerima imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65, yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintahan.
Larangan ini menjadi langkah nyata dalam upaya penataan tenaga honorer secara nasional, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional.
“Sejak 2023 kami rutin menyampaikan imbauan ke seluruh OPD agar tidak merekrut honorer baru. Jika tetap dilakukan, itu pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi disiplin PNS,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Lahat, Anton Akbar SE MM, Jumat (23/9/2025).
Masa Depan Ribuan Honorer di Ujung Tanda Tanya
Anton menyebut, hingga data terakhir, tercatat 2.871 tenaga honorer di Kabupaten Lahat yang telah diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, di balik angka itu, masih tersisa kekhawatiran dan ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer lainnya yang belum terakomodir.
“Diluar jumlah itu, kami tidak bisa menjamin. Artinya, jika tidak masuk dalam data resmi yang telah diajukan, mereka belum tentu bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi para honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi, terutama mereka yang belum tercatat dalam data resmi. Tanpa jalur pengangkatan resmi, nasib mereka kini diambang ketidakjelasan.
Larangan Rekrutmen Honorer: Antara Kebijakan dan Realita
Larangan rekrutmen honorer baru bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat menginginkan seluruh proses pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur yang transparan, terstandar, dan terintegrasi secara nasional, baik itu CPNS maupun PPPK.
Namun di lapangan, masih banyak OPD yang bergantung pada tenaga honorer untuk menunjang operasional harian. Anton tak menampik kemungkinan masih adanya praktik rekrutmen diam-diam, meski hal itu jelas melanggar aturan.
“Kami tidak tahu pasti apakah masih ada OPD yang melanggar dan tetap merekrut. Tapi jika ketahuan, itu bisa dikenai sanksi,” ujarnya.
Mengabdi Tanpa Kepastian: Potret Realita Tenaga Honorer
Tenaga honorer, sebagian besar di antaranya adalah guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, dan petugas lapangan, telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah. Mereka mengabdi dalam diam, dengan harapan suatu saat akan diangkat menjadi ASN.
Namun kini, dengan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, kesempatan itu makin sempit dan terbatas hanya untuk yang masuk data resmi.
Ribuan honorer di Lahat dan seluruh Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit: mengabdi bertahun-tahun tidak lagi menjamin masa depan sebagai ASN.


