Ngaku Jadi Korban Perampokan, Pegawai BRILink di Ogan Ilir Ternyata Dalang Penggelapan Ratusan Juta Rupiah


QueenNews.id – Sebuah kasus penggelapan dana dalam jumlah besar dengan modus laporan palsu perampokan menggemparkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Seorang perempuan muda berinisial Siti Fatimah (21), pegawai sebuah gerai BRILink, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedoknya terbongkar.
Awalnya, Siti melaporkan diri sebagai korban pencurian dengan kekerasan pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.25 WIB.
Laporan itu diterima oleh Polsek Tanjung Raja dan menyebutkan bahwa telah terjadi aksi perampokan di lokasi tempatnya bekerja, yakni sebuah counter BRILink yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam keterangannya kepada polisi, Siti mengaku bahwa pelaku tidak dikenal masuk ke dalam ruko saat terjadi pemadaman listrik.
Ia mengklaim diserang dengan sebilah kayu oleh pelaku yang kemudian membawa kabur koper berisi uang tunai. Cerita itu sempat menimbulkan kehebohan, bahkan memancing empati warga sekitar.
Namun, aparat tidak langsung percaya begitu saja. Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dibantu Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Bukti-bukti yang diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil interogasi akhirnya membongkar kebohongan Siti Fatimah.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya mengaku bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa semata.
Siti ternyata bukan korban, melainkan otak dari aksi penggelapan uang milik Abdurrahman Bin Bustomi (34), pemilik usaha BRILink tempatnya bekerja.

“Pelaku mengaku telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Zefri dengan jumlah total sebesar Rp297 juta. Dana tersebut digunakan untuk investasi bodong melalui aplikasi yang bernama Aspire,” ujar AKP Zahirin kepada awak media.
Diduga, Siti merasa panik dan bersalah setelah uang milik bosnya habis untuk investasi yang ternyata tidak jelas dan tidak legal. Dalam upaya menutupi jejak dan menghindari konsekuensi, ia merekayasa sebuah skenario seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan.
Tak hanya beraksi sendiri, Siti juga dibantu oleh seorang rekannya, Nur Kholis (22), yang turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, antara lain uang tunai senilai Rp120.000, satu buah tas jinjing, satu koper, sebatang kayu sepanjang 30 sentimeter yang digunakan sebagai properti dalam rekayasa penyerangan, serta satu unit ponsel Poco C65 milik pelaku.
Saat ini, baik Siti Fatimah maupun Nur Kholis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke aplikasi Aspire dan menyelidiki lebih jauh apakah ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan serta tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan cepat tanpa risiko.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum untuk menutupi kesalahan yang diperbuat.
