Menanti Perda Disahkan, Satpol PP Siap Bongkar 64 Kafe Remang-remang di Lahat


QueenNews.id — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat mencatat sebanyak 64 kafe remang-remang alias tempat hiburan malam beroperasi di wilayahnya. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya dua yang memiliki izin usaha resmi.
Sebaran kafe remang-remang ini mencakup sejumlah kecamatan, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Kikim dan Merapi. Rinciannya:
- Kecamatan Kikim Selatan: 14 titik
- Kecamatan Kikim Barat: 16 titik
- Kecamatan Merapi Timur: 25 titik
- Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan: 9 titik
Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Trantribum), Dian Hayati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam ilegal tersebut.
Namun demikian, langkah yang diambil masih terbatas pada peneguran dan sanksi administratif, karena belum adanya dasar hukum yang mengatur sanksi tegas berupa pembongkaran paksa.
“Untuk memberikan sanksi pembongkaran, kami terkendala oleh Perda. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum belum mengatur sanksi pembongkaran bagi tempat usaha tak berizin,” ujar Dian Hayati, Jumat (10/10/2025).
Satpol PP Pernah Segel, Tapi Kafe Buka Lagi
Dian menjelaskan, tindakan yang selama ini dilakukan meliputi pembubaran aktivitas kafe remang-remang, penyitaan peralatan musik, hingga upaya penyegelan. Namun, efek jera tak berlangsung lama.

“Setelah disegel, tak lama kemudian mereka beroperasi lagi. Sebagai penegak Perda, kami sudah maksimal. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, tindakan kami terbatas,” tambahnya.
Perubahan Perda dalam Proses, Satpol PP Tunggu Pengesahan
Menurut Dian, saat ini perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 telah masuk dalam tahap pembahasan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lahat.
Perjalanan Raperda itu disebut sudah sampai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan tinggal menunggu waktu untuk disahkan.
“Harapan kami, pengesahan bisa dilakukan paling lambat akhir tahun 2025. Jika itu disahkan, kami bisa melakukan pembongkaran terhadap seluruh kafe remang-remang yang melanggar aturan di Lahat,” tegasnya.
Tantangan Penegakan Ketertiban di Daerah
Maraknya kafe remang-remang tanpa izin ini menjadi perhatian serius karena selain menyalahi aturan, juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan keamanan di masyarakat.
Dian mengakui bahwa minimnya regulasi dan sanksi tegas menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pemilik usaha ilegal untuk terus beroperasi.
Dengan hadirnya Perda baru yang lebih tegas, Satpol PP berharap bisa bekerja lebih maksimal dalam menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan warga di Kabupaten Lahat.
