GOVERMENT

Dana Hibah KONI Lahat “Raib” Rp1,76 Miliar, Mantan Ketum Kalsum Barefi Jadi Tersangka Tunggal

Mantan Ketum KONI Lahat periode 2020-2024, Kalsum Barefi saat digiring ke mobil tahanan. Foto Istimewa.
Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id — Masyarakat olahraga Kabupaten Lahat dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat periode 2020–2024, Kalsum Barefi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 senilai Rp1,76 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, SH MH, dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan penggeledahan di Kantor Dispora serta Sekretariat KONI Lahat, mengarah pada satu nama: Kalsum Barefi.

“Semua keterangan saksi mengarah ke tersangka Kalsum Barefi. Sebagai Ketua Umum, ia memiliki peran sentral dan melakukan unsur paksaan terhadap cabang olahraga (Cabor) penerima hibah,” ungkap Toto Roedianto.

Berita lainnya :  Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel Sampaikan Capaian Pembangunan dan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Dugaan Pemotongan dan Pemalsuan Dokumen

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan dana hibah sebesar Rp1,76 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari total anggaran sebesar Rp20,461 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan modus pemotongan dana ke sejumlah Cabor, pemalsuan tanda tangan, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Pemotongan dana hibah ini disebut terjadi dalam berbagai kegiatan olahraga seperti event lari 50K dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lahat 2023.

Masing-masing Cabor disebut dipaksa menyetujui “komitmen” yang ditetapkan oleh tersangka dengan dalih ia memiliki wewenang penuh dalam menentukan pagu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Tidak semua Cabor dipotong, namun sebagian besar menyetujui karena adanya tekanan dari tersangka. Ini menjadi poin penting dalam penyidikan kami,” lanjut Toto.

Berita lainnya :  Bupati Lahat Geram Truk Batubara Biang Kerok Jembatan Ambruk, Provinsi Diminta Bertindak

Ditahan di Lapas Klas IIA Lahat

Seiring dengan penetapan status tersangka, Kalsum Barefi resmi ditahan di Lapas Klas IIA Lahat mulai Selasa (2/9/2025) hingga Minggu (21/9/2025). Kejaksaan kini mulai menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Toto juga menegaskan bahwa pihaknya belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Fokus kami saat ini masih kepada Kalsum Barefi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Harapan Publik: Usut Tuntas dan Transparan

Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap dunia olahraga di Lahat, yang seharusnya menjadi simbol integritas, semangat sportivitas, dan pembinaan prestasi. Masyarakat kini berharap agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad. (Ist)
GOVERMENT

Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Muba Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Abror

  • Selasa, 17 September 2024
Queennews.id — Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Syaparuddin, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar
GOVERMENT

Amaliah Berkomitmen Terus Mendengarkan, Memperjuangkan Aspirasi, Serta Membawa Perubahan Positif Bagi Sumatera Selatan

Queennews.id – Amaliah Sobli resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. Pelantikan telah dilakukan