Korban Sudah Dipenjara, Terdakwa Dugaan Penganiayaan di Lahat Malah Tak Ditahan, Keluarga Pertanyakan Penegakan Hukum
QueenNews.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman di Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat menjadi sorotan.
Keluarga korban mempertanyakan keputusan tidak ditahannya terdakwa Feri Ardiansyah, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.
Sorotan muncul karena di sisi lain, Abdul Gani yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut justru telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara dalam perkara yang sama setelah adanya laporan balik dari pihak lawan.
“Kami hanya ingin ada rasa keadilan. Kenapa pihak yang sudah menjadi terdakwa masih bebas, sementara suami saya sudah menjalani hukuman,” ungkap Warsiti, istri Abdul Gani, Selasa (21/7/2026).
Berawal dari Sengketa Lahan Warisan
Peristiwa itu terjadi pada 20 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Abdul Gani saat itu baru pulang menjaring ikan di Sungai Kikim dan mendapati lahan perkebunan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga istrinya telah ditanami bibit kelapa sawit.
Ia kemudian mendatangi kediaman mertua Feri Ardiansyah untuk mempertanyakan batas lahan. Namun, upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung keributan.
Keluarga korban menyebut Abdul Gani dipukul menggunakan kursi kayu hingga mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan kaki. Tidak hanya itu, Feri juga diduga mengambil senapan angin dan mengarahkannya ke tubuh korban sambil mengancam akan membunuhnya.
“Suami saya mengalami luka memar di wajah, luka di siku dan lutut, serta patah satu gigi bagian atas akibat kejadian itu,” kata Warsiti.
Saat senapan angin diarahkan ke tubuh korban, lanjut keluarga, sempat terjadi perebutan senjata. Dalam situasi tersebut Abdul Gani mengambil pisau kecil yang sebelumnya dibawa untuk menjaring ikan hingga mengenai tangan Feri.
Akibatnya, Feri mengalami luka yang disebut harus mendapat sekitar 20 jahitan sebelum akhirnya perkelahian berhasil dilerai warga.
Tak lama berselang, rumah Abdul Gani disebut kembali didatangi sejumlah orang yang menggedor pintu sambil meneriakkan ancaman pembunuhan. Peristiwa itu berujung saling lapor ke pihak kepolisian.
Sudah P-21 dan Disidangkan, Terdakwa Tetap Bebas
Keluarga korban mengaku heran karena Feri tidak ditahan meski status perkaranya telah naik ke tahap penuntutan.
“Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat. Yang kami pertanyakan, kenapa terdakwa masih belum ditahan. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan persepsi di masyarakat dan mencederai rasa keadilan,” ujar Novan, keluarga Abdul Gani.
Menurut keluarga, sidang perdana perkara Feri telah digelar pada 16 Juli 2026. Namun hingga kini terdakwa masih tidak menjalani penahanan.
Sementara itu, Abdul Gani justru telah lebih dahulu menjalani pidana penjara. Ia sempat divonis dua tahun penjara, kemudian hukumannya dikurangi menjadi satu tahun enam bulan berdasarkan putusan banding yang berlaku sejak 10 Februari 2026.
Kejari: Penahanan Menjadi Kewenangan Hakim
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lahat, Priyuda Aghitya Mukhtar, S.H., menjelaskan bahwa status P-21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kewenangan melakukan atau tidak melakukan penahanan berada pada penuntut umum. Namun setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan sidang dimulai, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Kalau sudah sidang, berarti kewenangan penahanan atau tidak dilakukan penahanan sudah beralih ke hakim,” jelas Priyuda.


