Bukan Ajang Maksiat, Ini Aturan Baru Pesta Rakyat di Muba


QueenNews.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menerapkan aturan ketat terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayahnya.
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran yang berkembang mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba dan degradasi moral di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
Bupati Muba, H. M. Toha, menegaskan bahwa pesta rakyat tidak boleh kehilangan esensinya sebagai sarana silaturahmi dan hiburan sehat. Oleh karena itu, ia bersama Wakil Bupati Rohman mengeluarkan surat pemberitahuan resmi Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang mengatur secara detail tata pelaksanaan pesta rakyat.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk bersenang-senang, tapi harus dalam batasan yang bermartabat. Pesta rakyat jangan sampai menjadi tempat subur bagi penyimpangan sosial,” ujar Bupati Toha, yang akrab disapa Wak Toha.
Surat pemberitahuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Pemerintah menetapkan bahwa hiburan rakyat hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–15.00 WIB. Di luar jam tersebut, kegiatan dilarang untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Adapun poin-poin larangan yang diberlakukan secara tegas antara lain:
Dilarang membawa, menggunakan, maupun memperdagangkan narkoba di lokasi acara.
Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C dilarang keras.
Pertunjukan dengan unsur pornografi, termasuk organ tunggal yang vulgar, tidak diperbolehkan.
Musik remix atau lagu-lagu yang mengandung kata-kata cabul dan tidak sesuai dengan norma agama dilarang diputar.
Segala bentuk perjudian juga masuk dalam daftar terlarang.
Pemkab Muba menilai bahwa pembiaran terhadap bentuk hiburan yang melanggar norma bisa berdampak buruk bagi perkembangan moral generasi muda. Oleh karena itu, langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan dan edukasi secara kolektif.
“Kami ingin menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan kondusif. Generasi muda adalah aset, bukan korban dari kebebasan tanpa batas,” tegas Toha.
Pemerintah juga mengajak seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk aktif melakukan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan baru ini. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar, sesuai dengan hukum yang berlaku.
