DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur 2025 Disertai Rekomendasi Strategis pada Paripurna XXXIII
QueenNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXIII (33) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi.
Dalam penyampaiannya, lima Pansus DPRD Sumsel memaparkan hasil kajian komprehensif terhadap dokumen LKPJ.
Secara umum, DPRD menilai laporan tersebut telah disusun secara sistematis dan dapat dipahami sebagai gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa penerimaan LKPJ tetap disertai dengan sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan program, peningkatan efektivitas kebijakan, serta berbagai catatan konstruktif guna penyempurnaan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Secara umum LKPJ dapat diterima, namun tetap terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” ujar Nopianto.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumsel telah membentuk tim khusus untuk merumuskan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


