Awali Masa Sidang Baru, Puan Maharani Tegaskan Komitmen DPR Perkuat Aspirasi Masyarakat
QueenNews.id – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, keberhasilan legislasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi yang disahkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat dan menghadirkan solusi bagi rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Agenda tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029 dan turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan.
Puan mengatakan, memasuki tahun ketiga masa jabatan, DPR RI menghadapi harapan masyarakat yang semakin besar. Karena itu, lembaga legislatif perlu terus meningkatkan kinerja, memperkuat penyerapan aspirasi publik, serta menghasilkan kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Pembukaan masa persidangan ini menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk memperkuat kerja kelembagaan, mendengarkan suara rakyat, dan memastikan setiap kebijakan negara benar-benar memberikan manfaat,” ujar Puan.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, Puan menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang sejak masa sidang pertama tahun 2024 hingga masa sidang terakhir. Capaian tersebut berasal dari berbagai alat kelengkapan dewan, mulai dari komisi-komisi, Badan Legislasi, hingga Panitia Khusus.
Rinciannya, Komisi I menghasilkan tiga undang-undang, Komisi II sebanyak 10 undang-undang, Komisi III tiga undang-undang, Komisi VI dua undang-undang, Komisi VII dan Komisi VIII masing-masing satu undang-undang, serta Komisi XI dan Komisi XIII masing-masing dua undang-undang. Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga undang-undang dan Panitia Khusus satu undang-undang.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR RI bersama Pemerintah akan memprioritaskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR juga melanjutkan penyusunan 43 RUU lainnya, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang masih dalam tahap penjaringan masukan masyarakat.
Menurut Puan, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Ia menilai partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation akan memperkuat kualitas substansi undang-undang sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses legislasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Perdebatan antarfraksi, pembahasan antara DPR dan Pemerintah, serta penyelarasan dengan aspirasi masyarakat merupakan proses yang diperlukan untuk menemukan rumusan terbaik.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap undang-undang mampu memperlihatkan kehadiran negara, memberikan perlindungan kepada rakyat, dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Puan.
Puan menambahkan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pembentukan undang-undang tetap sesuai amanat konstitusi, memperhatikan kebutuhan hukum nasional, serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, penyusunan regulasi juga harus menghindari tumpang tindih aturan maupun kewenangan antarinstansi negara.
Selain fungsi legislasi, DPR RI juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian berbagai persoalan hukum, kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan lapangan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, hingga mitigasi kebakaran hutan dan lahan.
DPR juga akan mengawal berbagai persoalan strategis seperti dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan sektor pertanian, evaluasi tata kelola anggaran pendidikan nasional, penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif, penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta peningkatan akses pelayanan BPJS Kesehatan.
Dalam bidang diplomasi parlemen, Puan menyebut DPR RI terus berperan aktif memperkuat politik luar negeri Indonesia melalui kerja sama antarparlemen dunia. Salah satunya melalui keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
Melalui berbagai forum internasional, DPR RI terus mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif serta kerja sama antarnegara dalam menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi global.
Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung sebagai dasar pembahasan RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI.
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 secara resmi dimulai sejak Jumat, 14 Agustus 2026 hingga Senin, 9 November 2026. Puan mengajak seluruh anggota DPR RI untuk terus bekerja menghasilkan kebijakan negara yang mampu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan masyarakat.
Ia berharap seluruh agenda persidangan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran DPR sebagai lembaga yang hadir untuk rakyat serta ikut berkontribusi dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik.


