DPRD Sumsel Lanjutkan Reses Dapil V, Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Pulau Duku
QueenNews.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V melanjutkan rangkaian Reses Masa Sidang VI Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan menggelar dialog bersama masyarakat di Desa Pulau Duku, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan, program pembangunan, dan penetapan prioritas anggaran daerah.
Reses dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, pemerintah kecamatan dan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, komite sekolah, tenaga pendidik, pelajar, perwakilan BUMN dan BUMD, lembaga vertikal maupun nonvertikal, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari delapan titik reses yang dilaksanakan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V pada 3–10 Juli 2026 di tiga kecamatan di Kabupaten OKU Selatan. Reses dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi Koordinator Reses Sri Mulyadi, S.E., M.Si., bersama anggota DPRD Dapil V, yaitu Isyana Lonitasari, S.H., At Thahirah Putri Lestari, S.E., Fathan Qoribi, S.T., Andri Fitriansyah, S.T., M.M., dan Mirza Gumay, S.IP.
Koordinator Reses Dapil V, Sri Mulyadi, mengatakan bahwa reses merupakan agenda konstitusional DPRD yang menjadi sarana memperkuat fungsi representasi sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, kunjungan langsung ke daerah pemilihan memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi masyarakat, mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan, serta menghimpun berbagai usulan yang akan menjadi bahan pembahasan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Melalui kegiatan ini, anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi riil masyarakat, menyerap aspirasi, serta mengidentifikasi berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan. Forum dialog yang berlangsung secara terbuka menjadi sarana komunikasi dua arah yang efektif sehingga masyarakat dapat menyampaikan usulan, harapan, maupun berbagai permasalahan secara objektif,” ujar Sri Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan, penetapan prioritas anggaran, serta perumusan kebijakan daerah agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa reses merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan berdasarkan kebutuhan riil di daerah.
“Reses menjadi wadah komunikasi yang konstruktif antara DPRD dan masyarakat. Seluruh aspirasi yang diterima akan dianalisis dan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan serta penyelarasan kebijakan anggaran agar pelaksanaan pembangunan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Andie.
Ia menambahkan bahwa Reses Masa Sidang VI Tahap II Tahun Anggaran 2026 bertujuan memperkuat fungsi representasi DPRD melalui penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat sebagai landasan penyusunan kebijakan daerah, program pembangunan, serta penetapan prioritas anggaran.
Selain menjadi forum penyerapan aspirasi, reses juga menjadi media penyampaian informasi mengenai arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


